KPU Bantul Mengevaluasi Satu TPS di Kasihan, Hanya Kesalahan Administrasi

Yang jadi masalah C1 plano, proses tanda tangan untuk tujuh anggota KPPS bisa 3,5 jam.

KPU Bantul Mengevaluasi Satu TPS di Kasihan, Hanya Kesalahan Administrasi
Ketua KPU Bantul Joko Santoso. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di tingkat Kapanewon se-Kabupaten Bantul dimulai, Jumat (16/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Bantul melakukan monitoring pelaksanaan rekapitulasi tersebut di beberapa lokasi.

Dari 3.166 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 75 kalurahan semua berjalan lancar dan aman. Hanya saja ada satu TPS di wilayah Kapanewon Kasihan yang saat ini sedang dievaluasi karena ada kesalahan administrasi.

“Semua berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Tapi ada satu TPS di Kasihan kami evaluasi, begitu pun dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Bantul. Jadi keputusan apakah di sana akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak, kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” kata Joko Santoso, Ketua KPU Bantul, di kantornya Jumat (16/2/2024) sore.

Kronologinya di TPS tersebut ada selisih satu suara. KPU Bantul menilai tidak perlu dilakukan PSU. Sebab, PSU harus memenuhi beberapa syarat. Dari pengalaman tahun 2019 saat ada PSU tingkat partisipasi masyarakat juga menurun karena dilaksanakan bukan saat hari libur.

ARTIKEL LAINNYA: Mengagetkan, Hanya 9 Persen Lulusan SMA di DIY Terus Kuliah

"PSU itu maksimal dilaksanakan sepuluh hari sejak dilaksanakan pemungutan suara. Dan kalau kami menilai kasus yang di  salah satu TPS  wilayah Kapanewon Kasihan, cukup dilakukan dengan perbaikan administrasi. Sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan. Tetapi kami tetap menunggu keputusan dari Bawaslu Bantul, nanti seperti apa,” tandas Joko.

Joko menambahkan, dari pelaksanaan pemilu di Bantul ada hal yang harus dievaluasi dari segi teknis. Proses pemungutan suara, tidak ada masalah. Dengan jumlah pemilih 280 orang, maka penghitungan bisa selesai pukul 01:00.

Hanya saja yang jadi masalah adalah soal C1 plano, di mana proses tanda tangan untuk tujuh anggota KPPS bisa hingga 3,5 jam . Sebab ada 540 lembar yang ditandatangani sehingga ada TPS yang baru selesai hingga Kamis (15/2/2024) siang.

“Karena memang ada instruksi dari pusat harus tanda tangan basah. Jadi saat penggandaan dokumen semua ditandatangani,” katanya. (*)