Komplotan Pencuri Ternak Diringkus

Lima orang pelaku terdiri tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Komplotan Pencuri Ternak Diringkus
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konferensi pers kasus pencurian hewan ternak. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Polisi meringkus lima orang pelaku terdiri tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK M Si, Jumat (11/4/2025), menjelaskan komplotan itu beraksi di dua lokasi berbeda, Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00:30 dan pukul 06:00.

Dua lokasi kejadian tersebut adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Purworejo, serta kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug Desa Kedunggubah Kecamatan Kaligesing.

Tak hanya itu, juga ditemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Cukup rapi

“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap Kapolres melalui siaran pers.

Adapun pelaku adalah FF (19), NFS (19), dan NA (19), masing-masing warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH menambahkan kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku.

Dijual di Grobogan

“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)