Kementerian Perindustrian Memanfaatkan Indikasi Geografis untuk Memacu IKM

Kekayaan Intelektual aset berharga bagi keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri.

Kementerian Perindustrian Memanfaatkan Indikasi Geografis untuk Memacu IKM
Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dipamerkan di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Penerapan Indikasi Geografis (IG) dalam pengembangan industri lokal di Indonesia sangat penting. Pemanfaatan IG bisa memacu industri kecil dan menengah (IKM) memiliki hasil produk industri yang berkualitas dan berkarakteristik.

"Sehingga dapat menghadapi persaingan pasar baik dalam maupun luar negeri," ujar Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin), di sela seminar nasional Indikasi Geografis di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut Reni, saat ini masyarakat perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri.

Pemerintah mencoba memainkan peran penting menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif. Selain itu, juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.

Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah saat ini adalah IG. Indikasi ini merupakan tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut.

ARTIKEL LAINNYA: Gebyar Satu Dekade Lunpia Cik Me Me, Berikut Ini Promonya

"Indikasi Geografis dapat menjadi strategi yang efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal," ungkapnya.

Reni menambahkan, komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal perlu dilakukan. Selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut meningkatkan potensi pariwisata dan ekonomi daerah serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan.

Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA. Lembaga ini telah berdiri sejak tahun 1998. “Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual.

Tim IKMA, lanjutnya, telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk yang memiliki ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain yang sejenis. Di antaranya Tenun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali dan Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.

ARTIKEL LAINNYA: BPN Purworejo Melaksanakan Reformasi Agraria 2024

Kemudian, Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul, Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh.

“Dalam hal upaya perlindungan Indikasi Geografis, sejak tahun 2015 kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain,” ungkapnya.

Seminar Nasional Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Perindustrian atas pencanangan tersebut.  Selain itu implementasi kebijakan dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual produk hasil IKM, termasuk yang dimiliki secara komunal seperti Indikasi Geografis.

Diharapkan seminar nasional ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman. Juga menjadi pemikiran banyak pihak terkait perlindungan dan komersialisasi Indikasi Geografis yang dapat memperkaya pemahaman semua peserta tentang isu-isu yang relevan dan penting.

"Sehingga dapat menghasilkan output dan rumusan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan dan penguatan perlindungan serta komersialisasi produk Indikasi Geografis Indonesia," ucapnya.

ARTIKEL LAINNYA: PMI Sleman Peroleh Predikat WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Riefky Yuswandi, menambahkan seminar ini mengundang keynote speaker Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum HAM yang diwakili oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis kepada aparatur pembina industri di daerah, menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman pemangku kepentingan.

"Serta mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar nasional dan bahkan pasar global," tambahnya. (*)