Kemenag Membuat Terobosan, Percepat Masa Studi S1 Prodi Pendidikan Agama Khonghucu

Kemenag Membuat Terobosan, Percepat Masa Studi S1 Prodi Pendidikan Agama Khonghucu

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI membuat terobosan baru guna mempercepat kelahiran guru-guru Agama Khonghucu yang memiliki latar belakang pendidikan strata satu atau sarjana. Sebagai bentuk afirmasi, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 563 Tahun 2021 Tentang Percepatan Masa Studi Strata S-1 Program Studi Pendidikan Agama Khonghucu.

Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan KMA ini menetapkan percepatan masa studi Strata 1 Prodi Pendidikan Agama Khonghucu yang semula delapan semester menjadi enam semester. “Afirmasi ini berlaku untuk masa penerimaan mahasiswa baru selama tiga angkatan, terhitung mulai semester genap tahun akademik 2020-2021,” terang Nizar dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Rabu (16/6/2021).

Nizar mengatakan, peserta didik beragama Khonghucu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, memang sudah diajar oleh guru yang seiman sebagaimana amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, mereka belum diajar oleh guru mata pelajaran pendidikan agama Khonghucu dan budi pekerti yang berkualifikasi S-1 Program Studi (Prodi) Agama Khonghucu.

Meski ditempuh dalam waktu yang lebih pendek, kata Nizar, langkah afirmasi ini tetap memperhatikan ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sehingga kualitas pembelajaran di perguruan tinggi penyelanggara dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Nizar berharap seluruh umat Khonghucu, baik tokoh agama dan seluruh insan pendidikan agama Khonghucu, dapat berperan aktif memanfaatkan momen ini dengan baik. Dia menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan layanan, khususnya di bidang Pendidikan Agama Khonghucu.

Alim Sugiantoro. (istimewa)

Benahi diri

Menanggapi keputusan ini, tokoh Khonghucu Alim Sugiantoro mengaku sangat senang dan berbahagia. Dia merasa kebijakan ini akan membuka kesempatan bagi umat Khonghucu untuk membenahi diri demi kemajuan agama kepercayaannya. Kebijakan ini, berarti pula membuka peluang lebih luas untuk mengembangkan toleransi pada semua agama, dan mendorong serta memperkuat ketebalan iman yang akan mendukung persatuan umat.

Alim berharap, umat Khonghucu bisa mendukung kebijakan ini, dengan semangat dan serius meningkatkan pendidikan mereka, dan belajar ilmu agama yang menjunjung tinggi ajaran budi pekerti. Generasi muda Khonghucu, diminta bersemangat memajukan pendidikan Agama Khonghucu, demi kepentingan bersama memajukan dan mengembangkan kerukunan serta toleransi di Indonesia.

Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dalam hal ini Sekjen Kemenag RI, Nizar, dan Kapus Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu,  Wawan Djunaedi, yang selalu mengawal dengan baik kebutuhan umat Khonghucu.

Alim mengaku, banyak kinerja inovatif yang dilakukan tokoh-tokoh ini untuk kemajuan umat Khonghucu.

“Kami akan selalu mendukung Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kemenag RI. Kami optimistis ke depan bisa terus bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam kerja-kerja moderasi beragama dan semangat toleransi,” terang Alim.

Sambutan juga muncul dari generasi Muda Khonghucu, Kristan. Keputusan Menteri Agama Nomor 563 Tahun 2021 tentang Percepatan Masa Studi Strata S-1 Program Studi Pendidikan Agama Khonghucu merupakan langkah progresif. Dia mengaku gembira dengan langkah pemerintah yang bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan umat Khonghucu di Indonesia.

“Ke depan dan tidak lama lagi kita sudah bisa merasakan peserta didik Khonghucu akan diajar oleh guru mata agama Khonghucu dan budi pekerti yang berkualifikasi S-1 Program Studi (Prodi) Agama Khonghucu,” ujarnya.

Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu, Wawan Djunaedi, mengatakan umat yang berminat untuk menjadi guru agama Khonghucu dapat menempuh studi S-1 Pendidikan Agama Khonghucu di Sekolah Tinggi Khonghucu Indonesia (Stikin) Perwokerto. Stikin telah mendapatkan izin operasional dari Menteri Agama Republik Indonesia. (*)