ARDY Mendesak Pergub Anti-Demonstrasi Dihapus

ARDY Mendesak Pergub Anti-Demonstrasi Dihapus

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Organisasi Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY), Rabu (16/6/2021), kembali mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

Aliansi yang menghimpun aktivis pro-demokrasi di Yogyakarta itu menuntut tindak lanjut laporan terhadap Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

“Kira-kira 4,5 bulan yang lalu, melaporkan tentang Pergub ini, dan kami ingin mengetahui prosesnya. Karena publik ingin mengetahui bagaimana laporan itu sebagai pemangku kepentingan sebenarnya,” ujar Tri Wahyu salah seorang aktivis pro-demokrasi yang hadir.

Selaku koordinator Ardhy dia menyebutkan, pihaknya mendesak agar ORI merekomendasikan Gubernur untuk mencabut Pergub tersebut. Tri Wahyu menyatakan Pergub tersebut melanggar hak asasi manusia, khususnya untuk menyuarakan pendapat di muka umum.

“Biasanya ketika kami melapor ke ORI maka ending-nya nanti ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari ORI sendiri, dan jika dibutuhkan mungkin sampai rekomendasi, meski harus meminta persetujuan ORI pusat. Semoga rekomendasi itu bisa membenahi layanan publik di Yogyakarta,” terangnya.

ARDY, menurut Tri, mempertanyakan alasan yang dijadikan diktum dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yaitu pelarangan berunjuk rasa demi menjaga kawasan cagar budaya atau heritage. Padahal, kawasan yang dilarang, ada sejumlah kantor atau tempat yang dibiayai dengan pajak rakyat.

“Betul ada wilayah heritage di situ, tapi kalau kita kiblatnya konstitusi, NKRI itu kan daulat rakyat, bukan daulat heritage. Karena kebetulan heritage yang kami persoalkan itu ada kantor-kantor publik. Ada DPRD, ada Kantor Gubernur, ada Istana Kepresidenan yang notabene itu merupakan gedung-gedung yang dibiayai oleh rakyat,” papar dia.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri menyebutkan, pihaknya telah mempelajari laporan ARDY terkait Pergub DIY Nomor 1 yang dipersoalkan. Sejauh ini, Budhi menjelaskan ORI telah menemukan dugaan maladministrasi serta pelanggaran soal penerbitan Pergub tersebut.

“Hasil temuan kita ada indikasi terdapat maladministrasi. Indikasi itu yang harus kita uji, dengan berbagai alat uji baik norma hukum, pendapat ahli dan lainnya,” ujar Budi.

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY menegaskan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tidak sesuai dengan konstitusi dan menghambat hak asasi warga untuk menyuarakan aspirasinya.

Terlebih lagi Pergub itu melarang adanya aksi unjuk rasa di tempat publik yang terbilang penting seperti kawasan Malioboro dan Istana Gedung Agung Yogyakarta. (*)