Polemik Trans Jateng Koridor III Borobudur-Kutoarjo Berakhir Damai

Polemik Trans Jateng Koridor III Borobudur-Kutoarjo Berakhir Damai

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Masyarakat yang biasa menggunakan layanan bus Trans Jateng koridor III Borobudur-Kutoarjo akan tetap menikmati fasilitas berbiaya murah Rp 4.000.

Polemik terkait operasional layanan angkutan umum itu berakhir damai setelah Titin selaku Istri atau ahli waris alm Wahyu Muji Mulyana, mantan Dirut PT Bagelen Putra Manunggal (PT BPM) mencabut laporannya dari Polres Purworejo, Rabu (19/1/2022). Dasar keputusannya adalah mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Kepala Balai Transportasi Jawa Tengah, Joko Setiyawan, yang datang sebagai saksi mewakili Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi kesepakatan perdamaian antara Titin selaku ahli waris Alm Wahyu Muji Mulyana dengan Dirut PT BPM Giat Sasmoyo SH mewakili Konsorsium Operator Pelayanan Trans Jateng Koridor III Borobudur-Kutoarjo.

“Perbedaan pendapat itu sudah selesai dan disepakati dengan akta perdamaian. Semua sudah  sama-sama memahami. Intinya Koridor III Trans Jateng tetap berjalan normal dan siap melayani dengan baik. Kesepakatan damai ini juga menjadi bukti semua pihak mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.

Menurutnya, kesepakatan itu menjadi kepuasan tersendiri bagi Provinsi Jateng. Sebab kesalahpahaman yang sempat terjadi sudah bisa diselesaikan dengan baik dan terhormat secara kekeluargaan.

"Sekali lagi kami mengapresiasi almarhum Bapak Wahyu yang sudah berperan mengembangkan Koridor III Trans Jateng bersama Pak Giat, Pak Darminto dan Pak Yanto selaku operator," ujarnya.

Kesekatan damai diharapkan mendukung pelayanan Trans Jateng lebih baik lagi ke depan. Semua harus sinergi untuk pelayanan dan kepuasan masyarakat Purworejo dan Magelang.

"Hak dan kewajiban yang belum jelas kini sudah bisa diperjelas, kedua belah pihak mampu mendudukkan persoalan secara jernih. Pengalaman ini akan menjadikan pelayanan berjalan lebih baik lagi, bahkan bisa menjadi kekuatan baru dalam bersinergi," harapnya.

Bukan soal krusial atau tidak krusial, provinsi turun untuk menjembatani permasalahan tersebut, namun memang sudah menjadi tugas balai turun ke bawah sebagai jaminan pelayanan tetap berjalan lancar.

"Kami hanya ingin memastikan semua memahami apa yang harus dikerjakan sesuai tupoksinya. Termasuk masalah perbedaan harus bisa cepat diselesaikan, sehingga tidak akan mengganggu pelayanan dan itu sudah menjadi tugas kami," ujarnya.

Kuasa Hukum Titin, Whindy Sanjaya SH, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Balai Transportasi Jateng yang sudah ikut turun menjembatani perselisihan dan tercapai kesepakatan antara kilennya dengan Dirut PT BPM Giat Sasmoyo SH.

"Kami sepakat mengesampingan ego pribadi untuk kepentingan masyarakat. Sebab, ketika diteruskan, maka akan ada korban yakni masyarakat sebagai pengguna Koridor III Trans Jateng," ungkapnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, semua yang menjadi pengeluaran PT BPM semasa alm Wahyu  Muji Mulyana saat menjabat sebagai Dirut PT BPM akan dikembalikan ke perusahaan dan semua disesuaikan sesuai porsinya.

Proses audit sudah dilakukan, namun sekali lagi pihaknya memilih tidak diteruskan sebab dalam kaca mata hukum ini akan menjadi dua sisi mata uang yang perlu ditimbang untuk kemanfatannya.

"Semua sudah buka data dan kami legawa untuk menyamakan persepsi, klien kami juga memahami, Pak Giat juga memahami dan semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak kaku," katanya.

Giat Sasmoyo SH menambahkan pihaknya sudah menyamakan niat, sepakat menyelesaikan semua permasalahan terkait tagihan operasional secara kekeluargaan.

"Kami tidak bicara materi atau nominal, yang penting Koridor III Trans Jateng bisa berjalan dengan baik, kami memilih tutup buku dan memulai dengan lembaran yang baru," ucapnya. (*)