Ke Sawah Pun Wajib Pakai Masker

Ke Sawah Pun Wajib Pakai Masker

KORABERNAS.ID, KLATEN -- Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Delanggu dan Satgas Penanganan Covid-19 Desa Sabrang di Jalan Stasiun, tepatnya di depan Gereja Katolik Santo Joannes Rasul, mengejutkan warga dan pengguna jalan.

Meski operasi berlangsung singkat, namun masih ada sejumlah warga terjaring karena tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan yakni penahanan KTP. Ada juga sanksi lain berupa menghafalkan Pancasila dan push up.

"Dalam peraturan bupati sanksinya penahanan KTP dan sosial. Kalau siang hari operasi seperti ini rutin kami lakukan. Sedangkan di PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sasarannya kerumunan warga dan jam operasional usaha. Makanya di Delanggu ini kalau jam sembilan malam ke atas sepi sekali," kata Joko Suparjo, Plt Camat Delanggu, di lokasi.

Ia menambahkan, operasi yustisi dilaksanakan melibatkan Satgas Kecamatan, Muspika, Satgas Desa, BPD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Harapannya, kata dia, karena Satgas Desa juga terlibat seharusnya Karang Taruna juga ikut serta.

"Agar masyarakat tumbuh rasa malu jika terjaring karena tidak pakai masker. Intinya menggugah kesadaran masyarakat," ujarnya.

Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan cukup mengejutkan pengguna jalan yang sedang melintas. Mereka yang terjaring ada yang baru saja pulang dari sawah, pulang dari pasar dan lain sebagainya.

Petugas yang diterjunkan di jalan secara cermat mengawasi semua pengguna jalan. Bagi yang tidak memakai masker diarahkan masuk ke pekarangan Gereja Katolik Santo Joannes Rasul. Ditempat itu mereka di data dan diberikan pembinaan oleh petugas.

Haryanto, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, misalnya, dirinya mengaku baru pulang dari sawah habis menyemprot padi. Dia yang mengendarai sepeda motor roda tiga lengkap dengan pompa penyemprotan dan obat hama, terjaring petugas karena tidak memakai masker.

"Baru pulang nyemprot di sawah pak. Saya lupa bawa masker," katanya kepada koranbernas.id usai didata petugas. (*)