Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra Pimpin Upacara PTDH
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas terhadap Bripka TW.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW, anggota Sat Samapta Polres Purworejo, Jumat (27/2/2026). Upacara yang dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Purworejo itu dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan Bripka TW menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.
Dalam perjalanan kariernya yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.
“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres.
Menegakkan disiplin
Tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Dia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.
Upacara berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
