Dua Remaja Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Sleman

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dua Remaja Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Sleman
Konferensi pers ungkap kasus aksi kejahatan jalanan di Polsek Sleman. (dok. polsek sleman)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Dua remaja menjadi korban aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Magelang Km 14, Dusun Temulawak RT 11/RW 38 Triharjo Sleman, Minggu (26/10/2025) pukul 02:30. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat oleh aparat Polsek Sleman.

Menurut keterangan polisi, korban berinisial FD (18) dan MK (15), keduanya warga Triharjo Sleman. Mereka berboncengan naik sepeda motor dari arah Magelang menuju Sleman ketika diserang oleh dua pelaku berinisial AMZ (20) dan RA (19), warga Sinduadi Mlati Sleman.

Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah menjelaskan sepeda motor korban dipepet dari belakang oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy merah, kemudian pelaku AMZ melakukan dorongan menggunakan kaki hingga motor jatuh.

Setelah korban jatuh, AMZ turun dan mengayunkan senjata tajam (celurit) ke arah korban MK mengenai bagian dahi, serta membacok korban FD di tangan kiri antara jari telunjuk dan ibu jari, dan menyebabkan patah tulang paha kiri.

Dirawat di RSUD

“Maksud dan tujuan pelaku adalah berputar-putar di jalan pada malam hari hingga dini hari dan sengaja mencari musuh dengan cara melukai orang lain menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kompol Khabibullah saat konferensi pers di Mapolsek Sleman, Kamis (30/10/2025).

Korban MK mengalami luka terbuka pada dahi dan saat ini dirawat di RSUD Sleman. Korban FD mengalami luka robek di tangan dan patah tulang paha kiri.

Penyidikan awal mengungkap bahwa modus aksi adalah mencari sasaran acak dan melakukan pembacokan secara spontan. Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dan satu bilah celurit.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 (diubah UU No. 17 Tahun 2016) tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan pada malam hari dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)