Kapanewon Gamping Kini Memiliki Satgas Pengelolaan Sampah
Satgas pengelolaan sampah memiliki tugas yang cukup berat dan mulia.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kapanewon Gamping kini memiliki Satgas Pengelolaan Sampah menyusul dikukuhkannya kepengurusan lembaga tersebut oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo, Kamis (21/11/2024), di Joglo Resodinomo Gamping.
Pengukuhan ditandai dengan pembacaan naskah pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Pjs Bupati Sleman kepada Panewu Gamping Tamzis Sarwana yang sekaligus menjadi Ketua Satgas Pengelolaan Sampah Kapanewon Gamping.
Kusno Wibowo menjelaskan Satgas Pengelola Sampah merupakan salah satu sarana mendorong kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya upaya penanganan sampah sejak dari tempat penghasil sampah secara bijak dengan tetap memperhatikan kelestarian di lingkungan sekitarnya.
"Satgas pengelolaan sampah memiliki tugas yang cukup berat dan mulia yakni melaksanakan, mengendalikan dan pengawasan implementasi pengelolaan sampah, menyelesaikan permasalahan persampahan," kata Kusno.
Menciptakan solusi
Pembentukan Satgas pengelolaan sampah merupakan salah satu upaya menyikapi permasalahan sampah saat ini. Dia berharap, satgas dapat berkolaborasi dan bersinergi menciptakan solusi yang efektif dalam pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, maupun tempat-tempat publik.
"Satgas pengelola sampah ini bukan hanya sebuah lembaga yang bekerja secara administratif, tetapi lebih dari itu, harus mampu menjadi garda terdepan mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," jelasnya.
Kusno berharap Satgas Pengelolaan Sampah ini dapat menyentuh permasalahan sampah hingga tingkat kalurahan. Hal tersebut selaras dengan upaya Pemkab Sleman dalam penanganan sampah yang dimulai dari hulu hingga tingkat hilir.
Seluruh ketugasan Satgas Pengelolaan Sampah Kapanewon Gamping, telah tercantum dalam SK di antaranya melaksanakan dan mengendalikan implementasi pengelolaan sampah, menyelesaikan permasalahan tentang persampahan, melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan panewu dalam rangka pengelolaan sampah. (*)