Jumlah TPS Pilkada Purworejo 1.383, Butuh 2.364 Petugas Pantarlih

Mereka dijadwalkan bekerja sebulan mulai  24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Jumlah TPS Pilkada Purworejo 1.383, Butuh 2.364 Petugas Pantarlih
Komisioner KPU Purworejo Suwardiyo (kiri) dan Abdul Aziz. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah telah memetakan TPS (Tempat Pemungutan Suara) sejumlah 1.383. Lembaga penyelenggara pilkada itu pun membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024. Pendaftaran pada 13 - 19 Juni 2024.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan serentak oleh KPU, PPK 16 kecamatan dan PPS 494 desa/kelurahan.

"Tata cara pengumuman pendaftaran Pantarlih dimulai pada 13 Juni dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni," katanya, Sabtu (15/6/2024).

KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih untuk 1.383 TPS di 16 kecamatan. Mereka dijadwalkan bekerja sebulan mulai  24 Juni sampai 25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.

Foto bersama saat rakor penentuan Pantarlih, Kamis (13/6/2024). (istimewa)

"Kebutuhan Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua Pantarlih yang bertugas,” ungkapnya.

Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purworejo, Abdul Azis, menambahkan proses seleksi Pantarlih dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi hingga pengumuman hasil.

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni,” jelasnya.

Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS, lanjut dia, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan KPU

Merujuk Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 terdiri surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto 4 x 6, surat pernyataan dan surat keterangan.

Seluruh dokumen dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto selanjutnya diunggah ke situs SIAKBA. “Kami berharap peran serta nyata masyarakat yang memenuhi syarat dalam memajukan demokrasi bangsa dengan ikut mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih,” kata Abdul Azis.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purworejo, Suwardiyo, menyatakan dari TPS 1.383 buah setiap TPS jumlah maksimal sebanyak 600 DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sedangkan saat pemilihan legislatif jumlah TPS di Purworejo 2.995 dengan jumlah maksimal 300 DPT. Dari pemetaan TPS tersebut akan ada TPS lokasi khusus atau loksus.

"TPS loksus ada lima tempat yaitu Rutan Purworejo, Pondok Pesantren Berjan, Ponpes Bulus, Ponpes Maron dan Ponpes Kedungsari," jelasnya.

Klinik Jiwa

Sedangkan TPS di Klinik Jiwa Plandi tidak ada. Pihaknya menunggu surat perizinan dari klinik tersebut. "Pemungutan suara di Klinik Jiwa kita menunggu surat dari sana. Kalau ada perizinan, di sana akan dilayani, kita harus mengakomodir semua warga untuk menggunakan hak suaranya," jelasnya.

Menurutnya warga Klinik Panti Jiwa Plandi yang menyalurkan hak pilihnya kondisinya baik. Warga klinik tersebut bisa bersosialisasi, bisa dikaryakan seperti menjemur padi, melihara itik dan kambing atau menggarap sawah maupun nukang.

Suwardiyo menjelaskan proses pemetaan TPS tidak ada penggabungan dua desa menjadi 1 TPS meskipun jumlah DPT-nya di bawah 600.

"Salah satu desa di Kecamatan Ngombol ada yang DPT-nya 189 orang, di desa tersebut terdapat satu TPS. Pemetaan TPS yang di bawah 400 DPT ada sebanyak  402, jumlah DPT di atas 400 ada 981 TPS. Adapun jumlah KK (Kepala Keluarga) ada 274.793 di Kabupaten Purworejo dan pemilih 619.646 orang," kata dia. (*)