Jogja Harus Aman, Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 Lebih Tinggi

Liburan akhir tahun ibarat panen raya. Waktunya bersamaan masa kampanye. Jangan sampai wisatawan takut .

Jogja Harus Aman, Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 Lebih Tinggi
Pembukaan Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi Potensi Kerawanan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta,  Senin (11/12/2023), di Grand Rohan Jogja. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigjen TNI Rachmat Pudji Susetyo, menilai tingkat kerawanan Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan pemilu sebelumnya. Semua pihak perlu berupaya menciptakan pemilu yang demokratis, damai dan kondusif.

“Menjelang pergantian tahun baru, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama, Jogja harus aman,” ujarnya saat menjadi narasumber Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi Potensi Kerawanan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta,  Senin (11/12/2023), di Grand Rohan Jogja.

Bagi warga Yogyakarta liburan akhir tahun ibarat panen raya mengingat banyak tamu dan wisatawan berkunjung. Kebetulan waktunya bersamaan masa kampanye Pemilu 2024. Jangan sampai wisatawan takut datang ke Yogyakarta.

Pada kegiatan bertema Bersama Rakyat Awasi Pemilu yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY tersebut, Rachmat yang pernah bertugas di Bali, Aceh serta Papua itu menjabarkan beberapa indikator yang bisa mempengaruhi situasi di Yogyakarta.

Narasumber Media Gathering yang diselenggarakan Bawaslu DIY. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Merujuk pada dinamika situasi aktual di DIY memasuki masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, menurut dia, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY masuk kategori rawan sedang atau peringkat 14 dari 21 provinsi rawan sedang.

Terdapat beberapa dinamika yang terjadi pada masa kampanye di DIY. Isu politik tidak hanya seputar APK (Alat Peraga Kampanye) yang sifatnya lokal tetapi juga muncul isu-isu baru di antaranya politik dinasti yang menimbulkan resistensi dari berbagai kalangan maupun kontroversi putusan MK.

Selain itu, terdapat pula potensi kerawanan lainnya terkait dengan dinamika yang dimungkinkan muncul seperti intimidasi pendukung paslon, permasalahan dana kampanye, pelanggaran jadwal kampanye, kampanye hitam, politik uang maupun konvoi pengerahan massa dan gesekan antara massa pendukung.

Brigjen TNI Rachmat Pudji Susetyo yang pernah bertugas 18 tahun di Kopassus itu tidak ingin membiarkan Yogyakarta akan terbawa dalam situasi seperti itu.

ARTIKEL LAINNYA: Bawaslu DIY Gandeng Polda dan Mafindo Cegah Isu Negatif Pemilu 2024

Dia sepakat, masyarakat perlu diberikan pemahaman. Harapannya, isu-isu negatif seputar Pemilu 2024 hanya ramai pada tataran pemikiran saja sehingga masyarakat semakin pintar serta tidak menimbulkan reaksi berupa aksi jalanan.

 “Pemilu tahun 2014 dan 2019 isunya itu-itu saja. Sekarang lebih banyak dan rumit. Bukan masalah angka rangking. Itu tidak penting tapi bagaimana agar tidak liar, harus kita kendalikan supaya aman. Ini tugas kita semua. Kita punya tanggung jawab,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Rachmat menegaskan BINDA DIY netral. Karena itu, dia mengajak ASN, TNI dan Polri tetap netral. Semua orang, termasuk anggota Bawaslu sekalipun, pasti punya pilihan namun jangan sampai dibawa ke lembaga supaya marwah lembaga tetap terjaga.

“BIN bersama seluruh stakeholder berkomitmen menjaga netralitas untuk mewujudkan Pemilu 2024 di DIY yang berintegritas,” tandasnya.

ARTIKEL LAINNYA: ASN Pemkab Klaten Baca Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Narasumber lainnya, Febriyanto selaku anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, menjelaskan pihaknya sudah menjalin kerja sama (MoU) dengan sepuluh perguruan tinggi di provinsi ini.

Sebagai upaya pencegahan, dia mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara mandiri jika ditemukan siaran yang dirasa tidak pas dan kurang sesuai aturan. “Kami berharap masyarakat lebih aktif melakukan pengawasan,” ujarnya.

KPID DIY, kata dia, melakukan pengawasan konten dan legalitas lembaga penyiaran. Apabila terdapat konten yang meresahkan KPID merekomendasikan ke Dinas Kominfo untuk mencabut izinnya.

“Jika sudah tiga kali teguran, kami minta KPI pusat merekomendasi untuk mencabut izinnya. Pelanggaran pemilu jika dilakukan oleh lembaga penyiaran lokal, sanksinya dari KPID. Jika itu jaringan, sanksi dari KPI Pusat,” kata Febri.

ARTIKEL LAINNYA: KPU Kebumen Rekrut 33.817 Anggota KPPS, Syaratnya?

Anggota Bawaslu DIY Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Umi Illiyina, menyatakan inilah perlunya forum-forum untuk bertukar pikiran guna membahas persoalan yang sedang dihadapi pada masa kampanye serta apa saja potensi kerawanannya.

“Pesta demokrasi perlu dikawal. SDM Bawaslu DIY terbatas. Kita perlu sinergi dan sharing permasalahan,” ujarnya.

Bawaslu membutuhkan dukungan banyak pihak karena jajaran pengawas pemilu tidak bisa menjangkau secara komprehensif penyelenggaraan pemilu. Salah satu strateginya adalah mengajak segenap kelompok masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif tersebut.

Selain itu, juga mendorong partisipasi masyarakat masyarakat, tidak sekadar datang dan memilih tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi kecurangan yang terjadi.

ARTIKEL LAINNYA: Ada Dua Syarat Tambahan Menjadi KPPS

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu yang mempunyai tugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.

Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Hasto Pambudi Tomo, menjelaskan peserta gathering kali ini tidak hanya dari kalangan jurnalis tetapi juga perwakilan dari FKUB, Srikandi Lintas Iman, alumni P2P (Pendidikan Pengawasan Partisipatif) dan Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) maupun utusan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Adapun tujuannya, pertama, memberikan publikasi tentang potensi kerawanan masa kampanye Pemilu 2024. Kedua, memberikan pemahaman mengenai substansi publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan masa kampanye.

Ketiga, memberikan pemahaman narasi-narasi publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan masa kampanye dan keempat, terwujudnya sinergitas peran Bawaslu DIY dengan media dalam publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan masa kampanye. (*)