ASN Pemkab Klaten Baca Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

ASN Pemkab Klaten Baca Ikrar Netralitas Pemilu 2024
Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemkab Klaten pada Pemilu 2024. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten membaca ikrar netralitas Pemilu 2024, Senin (11/12/2023), saat apel pagi di halaman pendopo pemkab.

Ikrar dibacakan oleh Asisten III Muh Himawan Purnomo selaku pembina apel dan ditirukan seluruh peserta.

Empat butir ikrar tersebut, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

ARTIKEL LAINNYA: KPU Kebumen Rekrut 33.817 Anggota KPPS, Syaratnya?

"Ikrar ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI," katanya.

Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, secara simbolis oleh perwakilan masing-masing Asisten III Muh Himawan Purnomo, Kepala Dinas Kominfo Amin Mustofa dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Suprapto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Muh Himawan Purnomo menyampaikan apresiasi serta berterima kasih kepada jajaran Pemkab Klaten melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) atas terselenggaranya acara tersebut.

Menurut dia, acara tersebut sebagai bukti kesungguhan Pemkab Klaten untuk menegakkan aturan dalam menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

“Ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas ini sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 780/0016711 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan pegawai non-pegawai negeri (PNPN) kabupaten/kota di Jateng dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapnya. (*)