PPP dan Partai NasDem Bergabung Jadi Satu Fraksi DPRD Sleman

Fraksi bukan bagian dari alat kelengkapan dewan.

PPP dan Partai NasDem Bergabung Jadi Satu Fraksi DPRD Sleman
Ketua Fraksi PPP NasDem Untung Basuki Rachmad (kiri), Sekretaris Ismi Sutarti (tengah) dan Wakil Ketua Suharyono. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman Y Gustan Ganda mengatakan partai politik (parpol) yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk fraksi dapat bergabung dengan fraksi yang ada untuk membentuk Fraksi Gabungan.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib," kata Gustan Ganda di kantornya, Senin (26/8/2024).

Dia mengungkapkan, dari hasil Pemilu Legislatif 2024 dua partai di kursi legislatif yaitu PPP dan Partai NasDem masing-masing memperoleh 3 kursi di DPRD Kabupaten Sleman, sehingga kedua Partai tersebut bergabung menjadi satu fraksi.

Merujuk surat dari DPC PPP yang bernomor: 52/DPC.PPP/B/SLM/VIII/2024 dan dari DPD Partai NasDem Sleman No: 32/DPD NasDem Slm/VIII/2024, kedua parpol tersebut bergabung dengan nama Fraksi PPP NasDem dan menunjuk Untung Basuki Rachmad S Ag dari PPP sebagai Ketua Fraksi, Wakil Ketua Suharyono S Pd dari NasDem dan Sekretaris Hj Ismi Sutarti SH dari NasDem.

Sistem kerja

"Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD bertujuan untuk mengoptimalkan sistem kerja anggota DPRD yang terakumulasi dalam program kerja. Fraksi bukan bagian atau alat kelengkapan dewan. Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat," jelas Ganda. (*)