Bawaslu DIY Gandeng Polda dan Mafindo Cegah Isu Negatif Pemilu 2024

Sampai hari ini konten-konten negatif dari sosial media potensinya masih aman.

Bawaslu DIY Gandeng Polda dan Mafindo Cegah Isu Negatif Pemilu 2024
Dirkrimsus Polda DIY Kombespol Idham Mahdi menyampaikan materinya pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif yang digelar Bawaslu DIY, Jumat (8/12/2023). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Sebagai upaya mencegah munculnya isu-isu negatif terkait pesta demokrasi lima tahunan terutama pada masa kampanye kali ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY menggandeng Polda DIY dan Mafindo.

Sinergisitas tersebut terwujud melalui gelaran Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif: Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan terhadap Isu-isu Negatif pada Masa Kampanye Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Indoluxe Hotel Yogyakarta, Jumat (8/12/2023), dihadiri langsung Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib beserta anggotanya, perwakilan dari Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) serta  Polda DIY.

Umi Illiyina selaku Anggota Bawaslu DIY Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, kepada wartawan di sela-sela kegiatan menjelaskan sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat di antaranya dari komunitas, aktivis perempuan maupun alumni pendidikan pemilu Bawaslu DIY.

Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menyampaikan keterangan di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu. (sholihul hadi/koranbernas.id)

“Sosial media menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Kita mengajak Dirkrimsus Polda DIY dan Diskominfo melakukan patroli siber,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan untuk mitigasi serta pencegahan. “Kalau pun terjadi apa langkah-langkah yang bisa dilakukan termasuk juga nanti Bawaslu bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga itu,” jelasnya.

Menurut Emi, saat ini konten-konten yang berpotensi memunculkan isu-isu negatif di sosial media sangat mungkin terjadi pada masa kampanye kali ini.

Itu sebabnya Emi menambahkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diatur tentang penggunaan sosial media.

ARTIKEL LAINNYA: Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK di 14 Cagar Budaya

Peserta pemilu mulai dari partai politik, capres dan cawapres serta calon DPD RI harus melaporkan akun resmi mereka ke KPU. Adapun pengawasannya dilakukan oleh Bawaslu.

“Bagaimana mereka melakukan kampanye di media sosial, kontennya apa saja, itu harus diawasi jangan sampai menjadi potensi kerawanan pemilu,” ungkapnya.

Sampai hari ini, Emi menyatakan konten-konten negatif dari sosial media potensinya masih aman. Situasi ini berbeda dengan realita di lapangan terkait ditemukannya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berisi isu-isu negatif.

“Sudah mulai ada potensi yang muncul. Di Sleman sudah kita petakan ada 22 titik dan di Kota Yogyakarta ada 18. Kita langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk diturunkan karena berpotensi memantik keresahan masyarakat. Bentuknya spanduk. Saya nggak bisa sebutkan karena sudah diturunkan oleh Satpol PP,” tandasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Bawaslu Purworejo Mengawasi Konten Sosmed

Dirkrimsus Polda DIY Kombespol Idham Mahdi saat menyampaikan materinya sepakat pentingnya upaya preventif mencegah kerawanan Pemilu 2024 serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah DIY.

Di sinilah pentingnya fungsi pengawasan pemilu sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Sedangkan penegakan hukum diupayakan sebagai jalan terakhir.

“Kami juga ada satgas tersendiri untuk penanganan hoaks. Hampir setiap hari kami menerima laporan,” kata Idham Mahdi. (*)