Istri Saya Dikorbankan...

Istri Saya Dikorbankan...

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Munculnya nama DMM sebagai tersangka tunggal kasus korupsi Propendakin Purworejo, membuat berbagai pihak terkejut. Bahkan suami DMM berinisial ES (55) merasa heran.

Saat itu DMM (54) menjabat Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pemerintahan Sosial Budaya di Bapeda Kabupaten Purworejo, dituduh memalsukan dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin, yakni Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018.

Tindakan itu berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah (negara) karena tidak tercapainya tujuan propendakin.

ES menjelaskan istrinya (DMM) mengaku saat dirinya bekerja di Bappeda hanya ada satu Perbub yaitu Nomor 37 Tahun 2018. “Saat istri saya menjalani penyelidikan di Kejaksaan, kok tiba-tiba ada dua Perbub bernomor 37 Tahun 2018, yang satu asli dan satunya palsu. Saya heran, dari mana munculnya Perbup satunya lagi yang palsu itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, pekan lalu, telah menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi Propendakin (Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin) tahun 2018.

Suami dari DMM merasa keberatan dengan penetapan istrinya sebagai tersangka. Menurut ES, pada 2018 istrinya bekerja di Bappeda, sementara propendakin adalah bantuan untuk masyarakat miskin merupakan kewenangan Dinpermades.

“Waktu dulu saat rapat, bantuan masyarakat miskin ke  Dipermades, sementara istri saya bertugas di Bappeda. Dia (DMM) bukan pemegang kendali, kenapa bisa jadi tersangka," ujarnya terheran-heran.

ES juga menegaskan, DMM tidak merubah dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin yakni Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018. Jika istrinya disangka sebagai koruptor, faktanya yang bersangkutan belum pernah menerima uang dalam jumlah besar.

“Setahu saya, DMM belum pernah menerima uang sebanyak itu. Istri saya juga tidak memperkaya diri sendiri,” ujarnya kepada beberapa media, Kamis (17/6/2021), di Kutoarjo.

ES melanjutkan istrinya mengetahui adanya perbup baru di Kejaksaan saat pemeriksaan. Dan, istrinya tidak pernah membuat perubahan perbup. Waktu itu bantahan sudah disampaikan ke penyidik.

Dia kurang paham sikap penyidik Kejaksaan saat istrinya menolak pengakuan merubah peraturan bupati, karena selama penyidikan dirinya tidak pernah mendampingi.

“Saya merasa dalam kasus korupsi propendakin istri saya dikorbankan. Saya minta kasus ini diusut tuntas, agar ketahuan siapa dalang yang sesungguhnya dari korupsi propendakin 2018,” tandasnya. (*)