Kasus Pencurian Motor Justru Diungkap oleh Pembelinya

Kasus Pencurian Motor Justru Diungkap oleh Pembelinya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Kasus pencurian motor di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kebumen, berhasil diungkap setelah pembeli motor menyerahkan motor hasil curian tersangka EN (38) warga Desa Joho, Kecamatan Adimulyo, Kebumen, kepada Posek Pertanahan.

 

Pembeli  motor merasakan hal aneh ketika membeli motor berikut BPKB dan STNK dengan harga di bawah harga pasar. Apalagi, ia juga mendengar informasi ada peristiwa pencurian motor dengan ciri-ciri persis seperti yang dibelinya. Karena itu, pembeli menyerahkan motor ke Polsek Petanahan.

 

Berbekal informasi dari pembeli motor, Satuan Resese dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus ini. “Korban pencurian Sanmuraji, warga Desa Jatimulyo Petanahan,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Senin (3/8/2020).

 

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban tengah melaksanakan sholat subuh. Ketika korban meninggalkan rumah, pintu rumah dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci.

 

Korban Sanmuraji sempat menanyakan ke sejumlah saudaranya barangkali ada yang meminjam. Ternyata tidak ada yang meminjam motor. Korban sadar bahwa ia menjadi korban pencurian dan kemudian melapor ke Polsek Petanahan.

 

Tersangka ditangkap Selasa (7/7/2020 ) sekira pukul 22.30 WIB di Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen. "Tersangka berhasil kami tangkap. Barang bukti sudah kita amankan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Rudy Cahya Kurniawan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Puring, Nur Habib (43), yang telah membeli sepeda motor milik Sanmuraji dengan harga Rp 7 juta. Nur Habib membeli kendaraan sepeda motor dari tersangka EN, awalnya tanpa ada kecurigaan karena lengkap dengan STNK berikut BPKB sepeda motor itu.

 

Namun Habib yang  menjadi saksi dalam kasus ini mendengar informasi, di daerah Petanahan ada sepeda motor hilang dengan ciri-ciri sepeda motor yang dibelinya dari EN. Pembeli ini berinisiatif menitipkan motor di Polsek Petanahan.

 

Berbekal kesaksian dari Nur Habib, selanjutnya Satreskrim Polres Kebumen melakukan penangkapan kepada tersangka EN. Pengakuan tersangka EN, saat mencuri sepeda motor Honda Vario, kunci masih menempel di sepeda motor, sedangkan BPKB dan STNK berada di bawah jok motor.

 

Tersangka EN dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (eru)