Polres Kebumen Gelar Razia Knalpot Brong, Langsung Ditindak
Kita ingin mewujudkan zero knalpot brong di Kebumen. Terlebih, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pilkada.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen, Sabtu (5/10/2025) malam, menggelar razia terhadap pengendara motor dengan knalpot brong. Puluhan pengendara motor yang terjaring dan terbukti melanggar langsung dikenakan penindakan pelanggaran (dakgar).
Penindakan didasarkan pada kebisingan knalpot di atas ambang batas yang ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta bukan knalpot standar pabrik motor.
Kepala Satlantas Polres Kebumen AKP Koyim M mengatakan penindakan pelanggaran (dakgar) merupakan Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYO) cipta kondisi menjelang Pilkada Kebumen.
"Kita ingin mewujudkan zero knalpot brong di Kebumen. Terlebih, dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pilkada, sehingga apa yang kita lakukan juga untuk menjaga ketenangan di tengah masyarakat," kata Koyim.
Wajib mengganti
Pelanggar knalpot brong wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik. Knalpot brong harus diserahkan ke Satlantas Polres Kebumen untuk dimusnahkan.
Menurut Koyim, penindakan pelanggaran lalu lintas terutama knalpot brong bukan hanya dilakukan pada KRYO. Pada kegiatan patroli itu Satlantas Polres Kebumen melakukan penindakan pelanggaran kasat mata.
Menurut dia, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu-lintas. “Sejumlah kecelakaan lalu-lintas terjadi selalu diawali dengan pelanggaran lalu-lintas,” ujarnya.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di Kebumen. "Semoga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di Kebumen selalu terjaga. Sehingga angka kecelakaan lalu-lintas bisa ditekan," kata Koyim. (*)