Inspektorat Sleman Sosialisasi Antikorupsi di 12 Kapanewon
Diharapkan nilai-nilai kejujuran, transparansi dan tanggung jawab semakin tertanam kuat.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dalam upaya melakukan pencegahan korupsi, Inspektorat Kabupaten Sleman pada akhir tahun 2025 melakukan upaya pencegahan korupsi melalui Sosialisasi Antikorupsi yang menyasar kalurahan di 12 kapanewon.
Sebagai bagian dari kegiatan akhir tahun, Inspektorat Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi yang telah dilaksanakan tanggal 10 hingga 15 November 2025.
“Kegiatan ini menyasar kalurahan di 12 kapanewon di seluruh Kabupaten Sleman dengan narasumber dari Inspektorat Sleman, PAKSIJI, serta Kejaksaan Negeri Sleman," kata Anton Sujarwa, Inspektur Kabupaten Sleman kepada awak media, Selasa (18/11/2025).
Menurut Anton, melalui kegiatan ini diharapkan nilai-nilai kejujuran, transparansi dan tanggung jawab semakin tertanam kuat, tidak hanya di kalangan aparatur pemerintah, tetapi juga masyarakat di tingkat akar rumput.
Kampanye publik
"Inspektorat Sleman juga berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipusatkan di Yogyakarta. Ada berbagai kegiatan edukatif dan kampanye publik yang akan digelar untuk menumbuhkan semangat bersama melawan korupsi," ungkap Anton.
Di tingkat daerah, Inspektorat Sleman juga akan melaksanakan rangkaian Kegiatan Hakordia pada Bulan Desember 2025, kemudian Gelar Pengawasan Daerah pada tanggal 20 November 2025, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas kinerja pengawasan, sekaligus momentum untuk memperkuat komitmen antikorupsi di seluruh perangkat daerah.
Diungkapkan, salah satu instrumen penting dalam pengendalian korupsi adalah Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh KPK RI. Survei ini menilai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain pegawai internal, masyarakat pengguna layanan, rekanan, akademisi, media hingga pensiunan.
"Perlu kami sampaikan, pelaksanaan SPI dilakukan secara independen dan tertutup oleh KPK, sedangkan peran Inspektorat adalah mendorong partisipasi dan motivasi seluruh pegawai Pemkab Sleman agar berperan aktif dalam menyukseskan survei tersebut," kata Anton.
Delapan area
Selain SPI, lanjutnya, KPK juga melakukan pengukuran melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP) yang menilai capaian pengendalian korupsi di daerah melalui delapan area intervensi.
Pada tahun 2024, Kabupaten Sleman meraih nilai MCP sebesar 97, menempati peringkat pertama di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan peringkat 14 secara nasional.
"Capaian ini tentu menjadi kebanggaan bersama, sekaligus tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengendalian korupsi di tahun-tahun berikutnya," kata Anton.
Dengan langkah-langkah strategis seperti Sosialisasi Antikorupsi, dukungan terhadap SPI, dan pengawalan pemenuhan MCP, Anton berharap pengendalian korupsi di Kabupaten Sleman dapat semakin kuat dan efektif.
Bersih berwibawa
"Kami ingin mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih dan berwibawa, serta membangun budaya kerja yang berintegritas di seluruh lapisan birokrasi," jelas Anton.
Dia mengajak seluruh masyarakat, insan pers dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan antikorupsi. (*)
Nila Hastuti
