Ini Aturan Terbaru Syarat Naik KA Jarak Jauh

Ini Aturan Terbaru Syarat Naik KA Jarak Jauh

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Kebijakan ini diberlakukan 9-25 Januari 2021 pasca ditetapkannya Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan berusia di bawah 12 tahun.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Supriyanto, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta,  Sabtu (9/1/2021).

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat. Mereka tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam selama dalam perjalanan. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Khusus untuk KA Joglosemarkerto, KA Prameks, dan KA bandara tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid-test/PCR. Namun syarat lainnya masih berlaku. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” kata dia. (*)