Ini 14 Lokasi Terlarang di Kebumen Harus Bersih dari Atribut Kampanye
Atribut pemilu yang terpasang pada pohon dengan cara dipaku ketinggian di atas 10 meter.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Merujuk pada Keputusan Bupati Kebumen Nomor 200.2.1/389 Tahun 2023, terdapat 14 lokasi atau tempat dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024. Artinya, tempat-tempat itu harus bersih dari atribut kampanye.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, pengaturan itu agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, lancar, tertib, terkoordinasi, dan terkendali.
Surat Keputusan Bupati Kebumen itu juga mengatur ketentuan lokasi kampanye terbatas atau pertemuan tatap muka, lokasi penyebaran pahan kampanye dan rapat umum.
"Lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain di beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis di Kabupaten Kebumen yang dibagi di tiga wilayah. Wilayah Kebumen Barat, Tengah dan Timur," kata Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen, Sabtu (25/11/2023).
Lokasi kampanye di wilayah barat Kebumen meliputi Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Lapangan Desa Rowokele, Lapangan Desa Jatinegara Sempor.
ARTIKEL LAINNYA: Politik Uang dan SARA Jadi Prioritas Pengawasan Pemilu
Wilayah tengah meliputi Stadion Candradimuka Kebumen, Lapangan Desa Widoro Karangsambung, Lapangan Desa Bocor Buluspesantren, Lapangan Desa Karangduwur, Petanahan dan Lapangan Pemandian Air Panas Krakal Alian.
Di wilayah timur meliputi Lapangan Prembun, Lapangan Desa Kutowinangun, Lapangan Desa Ambal Resmi dan Lapangan Desa Karanggede Mirit.
Arif Sugiyanto menambahkan, penggunaan lokasi tersebut harus izin pengelolan aset milik Pemerintah Kabupaten, mengurus di instansi terkait. Sedangkan untuk aset desa dapat mengurus di desa terkait.
"Kampanye di luar lokasi yang sudah ditentukan tidak diizinkan," kata Arif Sugiyanto. Beberapa masih ada yang dibolehkan. Namun dengan syarat harus ada izin dari tuan rumah.
Misalnya kampanye di halaman rumah, gedung atau area luas milik salah seorang warga. Maka, harus mendapat izin dari tuan rumah. Tempat pendidikan hanya dibolehkan di kampus atau universitas dengan syarat ada izin dari pihak kampus.
ARTIKEL LAINNYA: Bawaslu Purworejo Berharap Tidak Ada Pelanggaran
Di Kota Kebumen dari Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka dan Jalan Soetoyo, Jalan Kusuma juga tidak diperbolehkan untuk kampanye karena banyak sekolah, anak-anak sekolah, tempat ibadah, perkantoran, sehingga dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat.
Adapun lokasi yang dilarang pemasangan APk meliputi, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, obyek wisata milik pemerintah, meliputi area wisata dan tempat parkir.
Tempat pendidikan meliputi gedung sekolah, halaman dan lapangan, jalan protokol, meliputi jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka, Jalan Sutoyo, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan.
Di pasar pemerintah, meliputi gedung dan halaman, jembatan, taman taman lalu lintas, yaitu di HM Sarbini dan Hutan Kota Wana Mukti.
Atribut pemilu yang terpasang pada pohon dengan cara dipaku ketinggian di atas 10 meter.
Sedangkan tower provider, berupa seluruh bangunan dari bawah sampai atas, Fasilitas umum, dilarang memaku dan menempel.
Tempat lain yaitu bangunan bersejarah meliputi bangunan dan pagar monumen khusus, seperti Monumen Kemit, Monumen Tentara Pelajar, Tugu Perbatasan. (*)