Infrastruktur Hasil Padat Karya di Sleman Diresmikan
Dilaksanakan total di tujuh lokasi dengan anggaran Rp 160 juta per lokasi.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, meresmikan sejumlah infrastruktur hasil kegiatan Padat Karya APBD Kabupaten Sleman Tahap 2 Tahun Anggaran 2025, Senin (3/11/2025). Peresmian dilaksanakan dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita di Watuadeg, Jogotirto Berbah.
Ada tiga infrastruktur yang diresmikan pada kegiatan Padat Karya APBD Kabupaten Sleman Tahap 2 ini. Pertama, saluran irigasi yang ada di Padukuhan Bolu, Margokaton Seyegan. Kedua, corblok jalan, talud dan gorong-gorong di Padukuhan Bayeman, Bangunkerto Turi. Ketiga, corblok jalan di Padukuhan Watuadeg, Jogotirto Berbah.
Menurut Danang, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman menggerakkan ekonomi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, menjamin ketersediaan infrastruktur yang memadai serta memperkuat ketahanan sosial ekonomi di tingkat masyarakat.
"Padat karya merupakan gerakan sosial ekonomi yang mengedepankan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat. Melalui program ini, Pemkab Sleman berupaya menggerakkan potensi warga untuk ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan pembangunan wilayahnya," katanya.
Berpihak rakyat
Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen mendorong pelaksanaan program padat karya sebagai bagian dari strategi pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
Oleh karena itu, program padat karya diharapkan benar-benar memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi lokal di wilayah pedesaan.
Sementara Epiphana Kristiyani selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, menjelaskan kegiatan Padat Karya dilaksanakan total di tujuh lokasi dengan anggaran Rp 160 juta per lokasi.
"Program ini bertujuan untuk menambah pendapatan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, terutama bagi masyarakat yang menganggur atau setengah menganggur, dengan jam kerja kurang dari 40 jam per minggu," jelas Epiphana. (*)
Nila Hastuti
