Gerai KDMP di Klaten Berdiri di Zona Hijau

Pemerintah desa (pemdes) tidak punya lahan lain seperti yang dipersyaratkan.

Gerai KDMP di Klaten Berdiri di Zona Hijau
Gerai KDMP Desa Wunut Kecamatan Tulung yang disebut-sebut dibangun di kawasan zona hijau. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Proses pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Klaten terus dikebut. Informasi terakhir menyebutkan sudah ada 320-an dari 391 desa yang mengajukan pembangun gerai KDMP. Dari 320-an gerai yang sedang dibangun, tidak sedikit yang berdiri di zona hijau.

Banyaknya gerai KDMP yang dibangun di zona hijau disebabkan pemerintah desa (pemdes) tidak punya lahan lain seperti yang dipersyaratkan. Adapun syarat wajib tersebut kata beberapa kepala desa yakni luas bangunan gerai sekitar 600-an meter dan  lokasi strategis di pinggir jalan.

Beberapa kepala desa di wilayah Dapil Klaten III dan IV menyebutkan, banyak desa di wilayah mereka yang tanah kas desanya merupakan lahan pertanian produktif dan masuk kawasan zona hijau.

"Di tempat kami saja di wilayah Delanggu, mayoritas tanah kas desa merupakan lahan pertanian dan rata-rata gerai KDMP berdiri di zona hijau. Perintahnya desa disuruh menyediakan lahan dengan luasan sekian meter dan lokasi strategis," kata beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Delanggu.

Sebatas menyediakan

Mereka menyebutkan, memang ada satu dua gerai KDMP yang dibangun tidak di kawasan zona hijau, misalnya di lahan kosong di komplek kantor desa yang memenuhi syarat maupun di lahan yang bukan zona hijau. Namun ada juga yang hingga kini belum mengajukan pembangun gerai karena belum ada keputusan tentang lahan.

Lahan tersebut, kata mereka, statusnya hanya sebatas menyediakan, bukan untuk diserahkan. Sebab, kalau tanah kas desa diserahkan tentu ada prosedurnya.

Selain di wilayah Dapil Klaten IV, pembangunan gerai KDMP di zona hijau juga terjadi di wilayah lain. Di Dapil Klaten I juga dikabarkan ada gerai KDMP dibangun di atas lungguh kepala desa di zona hijau. Meski diakui secara hukum tidak boleh dibangun di kawasan zona hijau, namun pemerintah desa tidak bisa berbuat apa-apa.

"Kalau ditanya zonanya apa, ya di zona hijau. Secara hukum memang tidak boleh tapi desa kan diperintahkan menyediakan lahan sesuai yang disyaratkan. Luasan paling tidak sekian ratus meter, lokasinya strategis. Sebenarnya, kami sudah menginformasikan ada lahan bukan zona hijau tapi luasnya kurang dan tidak jadi," kata seorang kepala desa di wilayah Dapil Klaten I, Senin (16/2/2026).

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten saat ini mengajukan review perubahan tata ruang tata wilayah ke pemerintah pusat. Sebab, peraturan daerah tentang tata ruang dan tata wilayah sudah lima tahun. (*)