Ibu yang Membunuh Bayinya Sendiri Jadi Tersangka

Ibu yang Membunuh Bayinya Sendiri Jadi Tersangka

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Seorang ibu GE (26) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan. GE dinilai melakukan tindak pidana kekerasan terhadap bayinya hingga meninggal dunia.

GE melahirkan bayi laki-laki di kamar kos di wilayah Kelurahan Sindurjan Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Kamis (14/5/2020).

Saat tersangka melahirkan bayi laki-laki, dia membekap mulut dan hidung bayi menggunakan telapak tangan kiri hingga meninggal dunia.

Setelah bayi meninggal kemudian dibungkus selimut dan plastik. Keesokan harinya dikuburkan di halaman rumah kos. Empat hari setelah itu, Senin (18/5/2020), salah seorang tetangga kos mencurigai penampilan GE yang semula hamil perutnya kempes.

Tetangga tersebut mengadu ke RT dan setelah didesak GE mengaku terpeleset dan bayinya meninggal. Ketua RT menangkap kejanggalan sehingga melapor ke Polsek Purworejo.

Polisik bergerak cepat langsung olah TKP dan mengamankan GE. Kini GE berada dalam tahanan Polres Purworejo menunggu proses hukum berikutnya.

Kasubag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah, kepada wartawan, Senin (6/7/2020) mengatakan,  GE melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (sol)