Sudah Miskin Masih Juga Merawat Difabel

Sudah Miskin Masih Juga Merawat Difabel

KORANBERNAS.ID – Sarjono (47) warga Dusun Trukan Kelurahan Pangenjuru Tengah Purworejo Jawa Tengah ini hidupnya relatif serba kekurangan. Bersama istrinya, Suprihatin (46), dia masih harus merawat anaknya  yang difabel.

Merespons kondisi keluarga miskin itu, jajaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat dipimpin Sri Lestariningsih selaku Sekretaris Dinsos, Jumat (29/11/2019), mengunjungi rumah keluarga itu terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sri Lestariningsih didampingi Koordinator PKH Yuli Prabowo, Operator PKH, Ardi, Pendamping PKH Pangenjurutengah, Putri serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Purworejo, Agus Susilo.

Sri Lestariningsih menyampaikan,  keluarga Sarjono telah menerima bantuan insidensial dari Gubenur sebesar Rp 1 juta.

Keluarga itu juga menerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) setiap bulannya berupa beras dan telur, Bantuan Kartu PBI JKN (Kartu KIS) untuk berobat serta bantuan ODKB (Orang dengan Kedisabilitasan Berat) dari APBD Purworejo Rp 300.000 per bulan pada tahun 2019.

Sarjono menyampaikan dirinya memang menerima bantuan Gubenur namun sudah lama penerimaannya, BPNT setiap bulan, PBI JKN (KIS) serta untuk berobat dan bantuan ODKB.

Baginya itu semua memang haknya sebagai masyarakat miskin. Dia dihadapkan dua pilihan yaitu bantuan ODKB dan PKH yang harus dipilih satu.

Menurut Sarjono bantuan untuk anaknya merupakan hak yang melekat bagi anaknya, sedangkan bantuan PKH merupakan hak keluarga miskin.

Sarjono berharap bisa menerima keduanya. Ini karena beban yang harus ditanggung, sebagai keluarga miskin namun juga harus merawat anaknya yang difabel.

Sarjono menyatakan benar selama ini hanya didata tapi tetapi tidak pernah terealisasikan. “Saya tidak mendapatkan apa-apa. Bantuan ODKB sudah saya terima hanya di tahun 2019 tepatnya bulan November,” ungkapnya.

Sarjono menerima bantuan ODKB per bulan sebesar 300 ribu, dirapel setahun total mendapatkan Rp 3,6 juta dikurangi Pph Ppn 13 persen.

Bantuan itu untuk anaknya atas nama Fajri Samau'al.

Sri Lestariningsih menyampaikan, apabila Keluarga Sarjono memang pernah masuk daftar penerima PKH 2017 namun saat itu menerima bantuan ODKB, pihak pendamping membuat pernyataan dengan istri Sarjono.

Keluarga itu diminta memilih salah satu bantuan. Sesuai aturan, bantuan dari pemerintah memang tidak boleh ganda.

Menurut Sri, setelah melihat kondisi rumah Sarjono pihaknya akan mengusahakan bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tahun 2020.

Adapun syaratnya, tidak ada masalah kepemilikan tanah rumah tersebut. Sesuai aturan, harus ada surat pernyataan dari seluruh keluarga Sarjono.

“Saya tidak berjanji, tapi akan saya usahakan. Syarat RTLH adalah kepemilikan tanah. Saya tidak mau rumah sudah dibangun akan menjadi masalah dan dirobohkan lagi. Itu akan sia-sia,” tegasnya.

Sarjono menyampaikan apresiasi atas kunjungan langsung dari Dinsos Purworejo.

Apresiasi serupa disampaikan Hery Priyantono selaku Ketua Komando Bela Rakyat Purworejo, atas respons cepat Dinsos melakukan klarifikasi ke keluarga Sarjono. Petugas lapangan harus jeli dan cermat melakukan pendataan. (sol)