Klaten Belum Mampu Tera Ulang Alat Ukur, Ini Alasannya

Klaten Belum Mampu Tera Ulang Alat Ukur, Ini Alasannya

KORANBERNAS.ID -- Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten belum mampu melakukan tera ulang alat ukur yang digunakan pelaku usaha.

Alasannya, selain belum memiliki sarana dan prasarana, personal dinas ini yang memiliki sertifikat keahlian dari Direktorat Metrologi sangat terbatas jumlahnya.

Selama ini Disdagkop dan UKM Kabupaten Klaten bekerja sama dengan Kabupaten Boyolali dan Kota Solo untuk melakukan proses tera ulang terhadap alat ukur milik pelaku usaha.

"Kami sudah memiliki satu personal yang punya sertifikat keahlian. Tetapi untuk bisa melakukan tera ulang sendiri setidaknya harus punya UPT (Unit Pelaksana Teknis) dinas," kata Mursidi, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop dan UKM Kabupaten Klaten.

Kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019), dia menjelaskan beberapa waktu lalu petugas dari Direktorat Metrologi datang ke Klaten melakukan monitoring.

Pada 2020 diusulkan Klaten memiliki UPTD dan sarana prasarana lainnya agar bisa melakukan tera ulang sendiri.

Saat ini perusahaan-perusahaan besar, SPBU dan pelaku usaha pasti memiliki alat ukur berupa timbangan.

Mereka tidak ingin usahanya rugi. Agar alat ukur tetap akurat dan valid harus rutin ditera ulang.

"Perusahaan besar pasti punya alat ukur berupa jembatan timbang. Mereka pasti tidak ingin rugi karena produknya yang mau dijual juga sesuai order," ujarnya. (sol)