Hati-hati Menangani Kasus Anak, Diversi Harus Memenuhi Syarat

Untuk menangkal berbagai kasus yang melibatkan anak adalah ketahanan keluarga.

Hati-hati Menangani Kasus Anak, Diversi Harus Memenuhi Syarat
Sosialisasi Perlindungan Anak bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Waroeng Omah Sawah (WOS) Miri Kalurahan Timbulharjo Sewon Bantul, Selasa (5/3/2024). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBENAS.ID, BANTUL -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Waroeng Omah Sawah (WOS) Miri Kalurahan Timbulharjo Sewon Bantul, Selasa (5/3/2024).

Acara itu dihadiri Kepala DP3APPKB, Ninik Istitarini MPH dan jajaran,Wakil Ketua TP PKK Bantul Dwi Joko Purnomo dengan narasumber Kepala Unit Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Polres Bantul, Aipda Mushtafa Kamal SH dan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia  Daerah (KPAID), Hermanto.

Adapun peserta adalah Satgas PPA Kabupaten Bantul, LSM dan pegiat perlindungan perempuan dan anak, Forum Anak Bantul (Fonaba), Taruna Siaga Bencana (Tagana), RS yang ada diwilayah Bantul serta OPD terkait.

Aipda Mushtafa Kamal SH mengatakan salah satu hal untuk menangkal berbagai kasus yang melibatkan anak baik sebagai pelaku ataupun korban adalah ketahanan keluarga.

“Dari berbagai kasus, misal kekerasan jalanan utaupun kasus yang lain, ternyata setelah kita selidiki latar belakang keluarganya karena ada persoalan. Misal saja orang tua berpisah, kemudian memiliki kehidupan masing-masing dan anak tersebut tidak dalam pengasuhan mereka. Maka di sini peran keluarga harus dikuatkan dalam rangka memberikan bimbingan dan asuhan kepada anak,” kata Kamal.

ARTIKEL LAINNYA: Dijual Rp 51 Ribu, Warga Senang Peroleh Beras Murah

Menurut dia, saat menangani kasus yang melibatkan anak, yakni usia di atas 12 tahun hingga 18 tahun, harus berhati-hati. Karena tidak semudah menangani kasus  yang melibatkan orang dewasa.

Banyak aturan yang harus diperhatikan, termasuk UU Perlindungan anak, sistem peradilan anak dan yang lainnya. Ini untuk menjamin hak seorang anak baik sebagai pelaku ataupun korban.

Di Bantul, lanjut dia, selama tahun 2023 berdasarkan data, anak yang  menjadi korban kekerasan fisik dua anak dan kekerasan seksual 17 anak.

Pelaku kekerasan berstatus anak ada dua orang dan  pelaku kekerasan seksual enam orang. Kemudian ada satu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Total ada 29 anak baik sebagai pelaku ataupun korban.

“Maka saat menangani kasus yang melibatkan anak, kasusnya tetap berjalan namun kepada yang bersangkutan dititipkan di balai  (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY). Ini untuk mengetahui karakter dan latar balakang si anak melakukan suatu tindakan melanggar hukum.  Apakah faktor keluarga, apakah lingkungan atau pengaruh lain misal minuman beralkohol atau  obat-obatan terlarang. Di balai ada pekerja sosial, psikolognya juga. Jadi kalau penahanan itu adalah upaya terakhir,” katanya.

ARTIKEL LAINNYA: Digelar Pameran Foto Nostalgia di ISI Yogyakarta

Dalam penanganan kasus anak, khusus kekerasan seksual harus sampai proses penegakan hukum. Selain kasus tersebut, ada yang diproses dan ada juga yang mendapat diversi atas rekomendasi dari Badan Pemaysrakatan (Bapas).

Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

Diversi adalah langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Untuk kasus yang bisa mendapat diversi harus memenuhi syarat. Di antaranya ancaman hukuman  di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan. Artinya itu tindakan pertama yang dilakukan si anak.  Diversi itu pun kita lakukan atas rekomendasi dari Bapas,” urainya.

Sedangkan Dwi Joko Purnomo berharap semua anak di  Kabupaten Bantul akan mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)