Catat, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Prokes Saat Pergantian Tahun
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Polres Kebumen akan menindak tegas warga yang berkerumun dan melanggar protokol kesehatan (prokes), pada malam pergantian tahun. Tindakan itu sebagai upaya Polres Kebumen mencegah penularan virus corona disease / Covid - 19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Polres Kebumen bahkan secara masif memasang Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap, Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Maklumat Kapolri dipasang di beberapa persimpangan jalan, tempat umum, serta perkantoran.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, maklumat itu mengikat seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Maklumat Kapolri ini penting untuk dipatuhi bersama. Tujuannya mengingatkan masyarakat, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sugiyanto, Sabtu (26/12/2020)
Dalam Maklumat itu, ada beberapa penekanan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, diantaranya untuk tidak menggelar kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, warga masyarakat diimbau tidak menggelar pesta perayaan pergantian tahun yang bisa mengundang kerumunan baik berupa arak-arakan, serta pesta kembang api.
Jika ditemui ada warga yang bersikeras menggelar kegiatan tersebut, akan diberikan sanksi ataupun tindakan sesuai undang-undang.
"' Tujuannya untuk kebaikan bersama. Jangan sampai angka positif terlampau tinggi yang menyebabkan petugas medis kewalahan. Ini akan merugikan bersama," kata Sugiyanto.
Pemasangan Maklumat Kapolri dilakukan di sejumlah tempat strategis yang mudah dibaca oleh warga masyarakat.
Tugas masyarakat yang telah membaca bisa memberitahukan kepada anggota keluarga tentang isi Maklumat tersebut. Pemasangan di Kebumen dilakukan mulai tingkat Polres hingga Polsek jajaran.
"Kami mengajak masyarakat, mari bersama-sama kita kompak putus penyebaran virus corona covid-19 di Kebumen," kata Sugiyanto.
Untuk mencegah kerumunan warga pada malam pergantian tahun, Polres Kebumen akan melakukan rekayasa lalu lintas di seputar Alun Alun Kebumen. Rekayasa lalu lintas juga dilakukan agar warga tidak menjadikan area publik ini menjadi tempat berkumpul.
“Ssehingga di area itu tidak terjadi kerumunan,” jelasnya.
Satuan tugas ( Satgas) Penanganan Covid - 19 Kebumen, Sabtu (26/12/2020) merilis akumulasi positif Covid - 19 di Kebumen mencapai 4.091 orang, setelah ada tambahan 34 kasus baru. Pasien dinyatakan sembuh Jumat ( 25/12/2020) bertambah 328 orang, sebagian besar pasien dirawat di rumah sakit rujukan sehingga pasien sembuh menjadi 3166 orang.
Sebagian besar pasien sembuh selesai menjalani isolasi mandiri. Pasien meninggal bertambah enam orang sehingga jumlah pasienmeninggal di kabupaten ini menjaldi 129 orang. (*)