Purworejo Tidak Setuju New Normal
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Bupati Purworejo Agus Bastian tidak menyetujui istilah new normal sebagai tanda berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19. Agus lebih memilih istilah new habit atau kebiasaan baru, yang akan mulai diberlakukan 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB.
Bupati Purworejo didampingi wakilnya Yuli Hastuti dan Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi serta forum komunikasi daerah (forkomda) mengatakan, keputusan menyudahi masa tanggap darurat diambil, setelah mencermati serta memperhatikan perkembangan yang ada. Antara lain, tidak ada penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan, dan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 semua dalam kondisi tanpa gejala (sehat). Selain itu, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 semakin meningkat, serta pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada yang meninggal dunia.
“Selanjutnya akan memasuki aktivitas kebiasaan baru," tandas Bupati Purworejo pada saat jumpa pers, Rabu (10/6/2020) di Ruang Arahiwang Setda Purworejo.
Bupati Agus lebih memilih status atau masa new habit kebiasaan baru daripada new normal.
Selain itu, Agus Bastian juga menuturkan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, berada di Balai Desa, tingkat kecamatan berada di Kantor Kecamatan dan di tingkat kabupaten berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
“Tidak ada lagi penutupan jalan-jalan kampung dan desa. Semua kegiatan masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak antar individu, tidak berkerumun, tidak berjabat tangan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat,” imbuh Agus Bastian.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah mengikuti imbauan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Aktivitas pasar, pertokoan dan tempat usaha, diminta melaksanakan protokol kesehatan.
Tempat-tempat wisata, fasilitas umum dan pelayanan masyarakat, akan dibuka secara bertahap dengan SOP tertentu, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan kegiatan belajar mengajar bagi anak sekolah, mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Bagi warga yang sakit agar segera berobat dan tetap berada di rumah,” imbuhnya.
Selanjutnya dengan berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19 tersebut, fasilitas tempat transit para tenaga kesehatan di Hotel Ganesha juga dihentikan. Kalau para nakes masih menghendaki fasilitas tempat transit, akan disediakan Balai Diklat yang berada di Kutoarjo.
“Tidak bisa lagi dengan anggaran Covid-19. Jika masa tanggap darurat sudah berakhir, kita siapkan di Balai Diklat Kutoarjo untuk tempat transit para tenaga kesehatan berikutya,” terang Bupati Purworejo.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Seryabudi mengatakan, perkembangan Covid-19 di Purworejo cukup baik. Beberapa hari terakhir, hanya terjadi penambahan 2 pasien positif.
“Dengan berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19 ke depan betul-betul merumuskan SOP di 14 sektor. Yaitu kegiatan baru pertokoan, rumah ibadah, pasar dan lain sebagainya,” kata Dion.
Penyempurnaan SOP sebelum tanggal 12 Juni 2020 harus sudah selesai. Yaitu untuk kegiatan keagamaan, pariwasata, perdagangan dan lain-lain. (SM)