Dewan Minta, Eksekutif Tidak Bermain Api

Dewan Minta, Eksekutif Tidak Bermain Api

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi PDI Perjuangan (FPDI Perjuangan) DPRD Kebumen, mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan soal penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, serta dana transfer bantuan keuangan ke desa.

Dana bantuan keuangan ke desa Tahun Anggaran 2019 yang belum dipertanggungjawabkan, mencapai Rp 550 juta.

Membacakan pemandangan umum fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Juru bicara FPG Restu Gunawan mengatakan, hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan sistem pengendalian internal menyebutkan, rincian penerima dana hibah dan bansos belum ditetapkan dalam belanja hibah dan bansos. Keterlambatan pertanggungjawabannya sebesar Rp 3,7 miliar.

Sedangkan belanja hibah dan transfer keuangan ke desa yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp 550 juta.

“Langkah apa saja yang diambil Pemkab Kebumen agar temuan yang ada tidak terulang di kemudian hari dan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Restu.

“Kami minta eksekutif tidak bermain api dengan kegiatan bansos dan dan hibah,“ kata Tatag Sajoko, SH, selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksi.

Dana hibah Tahun Anggaran 2019 naik cukup signifikan dibanding Tahun Anggaran 2018. Dari Rp 57 miliar menjadi Rp 91 miliar.

PDI Perjuangan meminta, dalam pertanggungjawaban dana bansos dan hibah, agar pengawasan internal lebih maksimal. Dengan melakukan cek and ricek secara baik, sehingga di kemudian hari tidak menjadi temuan BKP .

Peran pengawas internal Inspektorat harus lebih maksimal. Bansos Tahun Anggaran 2019, menurut Tatag Sajoko, mencapai Rp 41,4 miliar. Bansos untuk Rumah Tidak Layak Huni (RLTH), bansos bantuan bibit ternak, pembangunan sarana sanitasi harus terus dievaluasi agar lebih efektif ketepatan sasarannya.

Beberapa fraksi di DPRD Kebumen, mengapresiasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP tahun anggaran 2019. Kebumen mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Rapat Paripurna DPRD Kebumen yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun, Rabu (10/6/2020), tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta harus jaga jarak tempat duduk. Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto, SH dan anggota DPRD Kebumen berada di ruang rapat paripurna. Tamu undangan eksekutif berada di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen. Undangan di pendopo mengikuti pemandangan umum fraksi melalui layar televisi. (SM)