Badan Kehormatan DPRD Kebumen 11 Tahun Ngangur

Badan Kehormatan DPRD Kebumen 11 Tahun Ngangur

KORANBERNAS.ID -- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Kebumen memutuskan mengganti Peraturan DPRD Kabupaten Kebumen yang mengatur tentang Kode Etik DPRD Kebumen dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen. Pembentukan kedua peraturan itu untuk mengganti peraturan yang sudah berlaku 11 tahun, namun BK DPRD Kebumen belum pernah menyidangkan dugaan pelanggaran etik alias nganggur.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kebumen, Yuniarti Widyaningsih dan Fuad Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019). Badan Musyawarah DPRD Kebumen telah setuju membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membentuk peraturan DPRD Kebumen yang mengatur hal itu untuk menjaga kehormatan DPRD Kabupaten Kebumen. Pansus akan bekerja selama lamanya 2 bulan sejak ditetapkan Ketua DPRD Kebumen, Sarimun.

“Pembentukan peraturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan bisa saja selesai 2 hari pembahasan, tapi selama-lamanya 2 bulan,“ kata Yuniarti yang didampingi Kabag Humas DPRD Kebumen, Unggul Winarti, dan Kabag Persidangan DPRD Kebumen, Ahmad Bahrun.

Peraturan Kode Etik DPRD Kebumen yang berlaku sekarang dibentuk tahun 2008. Sehingga DPRD Kebumen merasa perlu membentuk peraturan kode etik pengganti.

Yuniarti yang juga anggota DPRD Kebumen dari Fraksi Partai Golkar masa jabatan 2014–2019 mengungkapkan, BK DPRD Kebumen tidak pernah bersidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Kebumen. Kasus hukum yang menyeret 3 anggota DPRD Kebumen periode 2014–2019 menjadi terpidana perkara korupsi dan puluhan orang lainnya menjadi saksi, tidak pernah ditangani BK DPRD Kebumen.

Fuad Wahyudi yang juga koordinator BK Kebumen berharap BK DPRD Kebumen periode 2019–2024 sama seperti BK DPRD Kebumen periode sebelumnya. Namun tidak bersidangnya BK DPRD Kebumen benar-benar tidak ada pelanggaran etik anggota DPRD Kebumen. Anggota DPRD Kebumen memahami kode etik DPRD Kebumen sebagai pedoman perilakunya. (eru)