Hari Tani 2025, SPI Bagikan Beras dan Hasil Bumi di Titik Nol Yogyakarta

Ada delapan tuntutan kami untuk pemerintah pusat dan tiga untuk Pemda DIY.

Hari Tani 2025, SPI Bagikan Beras dan Hasil Bumi di Titik Nol Yogyakarta
Pembagian beras dan hasil bumi dalam aksi Hari Tani 2025 di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (25/9/2025). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KOTA YOGYAKARTA -- Dalam rangka Hari Tani 2025, DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) DIY bersama Forum Komunikasi Disabilitas (FKDJM) menggelar aksi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (24/9/2025), sembari membawa spanduk dan bendera SPI.

Hari Tani Nasional ditetapkan untuk memperingati penetapan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dan untuk mengapresiasi kontribusi petani Indonesia.

Aksi diisi dengan pembagian beras dan hasil bumi seperti sayuran kangkung, sawi, cesim, cabai, bawang merah, pisang, ketela, terong, jipang, wortel dan berbagai jenis sayur kepada para pengguna jalan yang melintas, ojol maupun tukang becak.

Selain itu, juga digelar orasi oleh Ketua SPI DIY, Sumantara SE. “Ada delapan tuntutan kami untuk pemerintah pusat dan tiga untuk Pemda DIY,” kata Sumantara.

Ketua DPW SPI DIY, Sumantara SE, berorasi pada peringatan Hari Tani 2025. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Delapan tuntutan tersebut adalah, pertama, selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI dan yang dialami petani Indonesia. Kedua, hutan negara menjadi obyek Tora (Tanah Obyek Agraria), Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dijadikan bagian dari obyek Tora. Ketiga, tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan perseorangan skala luas menjadi obyek Tora.

Keempat, revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023 untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat desa. Kelima, bentuk dewan nasional untuk pelaksanaan reforma agraria dan dewan kesejahteraan petani.

Keenam, revisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, revisi UU kehutanan untuk reforma agraria dan revisi UU Koperasi untuk perwujudan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

Ketujuh, bentuk UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat. Kedelapan, cabut UU Cipta kerja yang menyebabkan ketimpangan agraria.

Dilakukan serentak

“Secara nasional tuntutannya sama karena aksi ini dilakukan serentak seluruh Indonesia. Di provinsi dan kabupaten tentu menyesuaikan dengan kondisi permasalahan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Untuk Pemda DIY, lanjut Sumantoro, mereka menuntut agar, pertama, SPI dilibatkan dalam gugus tugas reforma agraria dan mitra kerja Pemda dalam pelaksanaan reforma agraria. Pemda harus membuat program, perencanaan dan anggaran reforma agraria. Selain itu, juga membuat perda yang mengatur pelaksanaan agraria.

Kedua, SPI berharap pada Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X agar diberi lahan setidaknya tiga hektar untuk role model pertanian organik. Ini bisa diambil dari Sultan Ground yang tidak terolah atau tidak dimanfaatkan. “Perhatian terhadap pertanian organik memang masih rendah yang kami rasakan,” katanya.

Ketiga, agar pemerintah mendorong munculnya petani-petani milenial atau petani muda sehingga regenerasi petani tidak terputus. Tentu dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai terhadap sektor pertanian.

Kepastian harga

Harapan lainnya, pemerintah memberikan jaminan kepastian harga sehingga saat petani bekerja mereka akan fokus mengolah lahan dan meningkatkan produktivitas hasil panen karena harga telah dijamin pemerintah. Seperti halnya harga jagung dan gabah yang sudah ada Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Bambang selaku Ketua FKJDM berharap agar para disabilitas bisa dilibatkan dalam berbagai program bidang ekonomi dan pertanian. Selama ini pelibatan mereka masih minim. “Misalnya saja dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sekiranya memang kami ada kapasitas agar bisa diikutkan,” katanya.

Seorang tukang becak, Edi, mengaku senang mendapat beras 5 kilogram. “Terima kasih banyak,” katanya sumringah. Dia juga mendapat pembagian sayur jipang. (*)