Harga Cabai Rp 80 Ribu Per Kg, Kebutuhan Bahan Pokok Warga Cukup Selama PTKM

Harga Cabai Rp 80 Ribu Per Kg, Kebutuhan Bahan Pokok Warga Cukup Selama PTKM

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Keputusan pemerintah melaksanakan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), dipastikan tidak akan menimbulkan gejolak pada masyarakat, utamanya menyangkut kebutuhan pokok. Selama dua pekan PTKM ini harus dilaksanakan, stok kebutuhan pokok warga masih mencukupi.

“Stok kebutuhan pokok masyarakat masih cukup selama dua pekan kebijakan pemerintah ini harus dilaksanakan. Meski supermarket atau toko berjejaring harus tutup awal, namun stok kebutuhan pokok tidak akan terganggu,” kata Johan Eko Sudarto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Selasa (12/1/2021).

Adapun komoditas pangan yang harganya naik saat ini adalah kedelai impor dan cabai. Kenaikan harga kedelai impor ditengarai karena terkendalanya pasokan dari negara asalnya, Amerika Serikat.

Sedangkan cabai, Johan menyebut kondisi ini kerap terjadi saat musim penghujan. Produksi cabai musim ini tidak maksimal sehingga berdampak pada pasokan dan distribusi. “Berdasarkan informasi terakhir, cabai itu kenaikannya ada yang sampai Rp 80 ribu per kilogram,” ungkapnya.

Mengingat pasar menjadi salah satu tempat yang diizinkan beroperasi 100 persen selama PTKM, Johan mengatakan pihaknya akan berfokus pada pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Fasilitas penunjang prokes saat ini sudah tersedia dan memadai di setiap pasar tradisional. Disperindag Gunungkidul akan fokus pada kepatuhan prokes oleh pelaku dan pengunjung pasar. “Kami akan berkomunikasi dengan Satpol-PP Gunungkidul untuk penegakan prokes di pasar,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Gunungkidul Hj Badingah resmi mengeluarkan instruksi penerapan PTKM. Sesuai instruksi pusat dan provinsi, PTKM berlangsung 11 hingga 25 Januari 2021.

Kegiatan yang dibatasi antara lain pariwisata, perkantoran, ibadah, sosial budaya, hingga rumah makan. Kapasitas tiap sektor dibatasi mulai dari 25 hingga 50 persen dari kapasitas. Pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring dibatasi maksimal hingga pukul 18:00.

Pengecualian diberlakukan bagi kegiatan konstruksi dan sektor esensial. Dua bidang ini diperkenankan beroperasi 100 persen selama masa PTKM. Namun bupati tetap meminta prokes diperhatikan. Termasuk pengaturan jam operasional hingga kapasitas yang disediakan agar lebih ketat. (*)