Hanya di Polres Kebumen, Perpanjangan SKCK Bisa Lewat WhatsApp

Hanya di Polres Kebumen, Perpanjangan SKCK Bisa Lewat WhatsApp

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kini perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kebumen lebih mudah dan hemat waktu. Pemohon cukup mengirim dokumen melalui WhatsApp (WA).

Syaratnya, pemohon mengirimkan foto kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan photo SKCK lama yang masih berlaku, serta keperluan perpanjangan, melalui WA ke nomor 085-224-246-424.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Sugiyanto, mengungkapkan perpanjangan lewat WA adalah terobosan kreatif Satuan Intelkam Polres Kebumen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Baru Polres Kebumen yang seperti ini. Sangat membantu masyarakat, ya. Prosesnya juga cepet," kata Sugiyanto, Kamis (4/3/2021).

Pemohon perpanjangan bisa datang ke Satuan Intelkam Polres Kebumen mengambil SKCK yang sudah dicetak sambil menyerahkan pas photo ukuran 4x6 background warna merah sebanyak 3 lembar.

Pengambilan bisa dilakukan pada jam kerja, yakni hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Pengambilan SKCK pemohon perpanjangan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak SKCK Rp 30.000.

"Prosesnya tidak sampai satu menit. Cepat. Bisa langsung diambil," kata Sugiyanto.

Polres Kebumen berpesan kepada warga yang akan berkunjung ke Polres Kebumen agar tetap wajib mematuhi Prokes, mengenakan masker dan cuci tangan terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan.

Di ruang menuggu, pemohon diimbau duduknya tetap menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*)