Hakim Menilai Gugatan Supardiyono Wewenang Mahkamah Partai

Hakim Menilai Gugatan Supardiyono Wewenang Mahkamah Partai

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman tidak menerima gugatan Supardiyono, warga Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, Sleman, terhadap Andreas Purwanto, anggota Fraksi PDIP DPRD Sleman. Majelis hakim yang diketuai Adi Satrija Nugroho menilai perkara yang diajukan Supardiyono itu merupakan ranah Mahkamah Partai. Putusan majelis hakim tersebut dibacakan di PN Sleman, Selasa (7/1/2020).


Kuasa hukum Supardiyono, Oncan Poerba, menyesalkan putusan majelis yang menganggap perkara tersebut merupakan perkara yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Padahal pihaknya sudah cukup matang dengan segala bukti yang ada dan membawa masalah ini ke peradilan umum yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

Karena itu, pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Alasannya, materi gugatan bukanlah perkara perkara partai melainkan perbuatan melawan hukum, yaitu menutup banner Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga kliennya tidak terpilih menjadi anggota dewan. “Itu yang kami gugat, bukan masalah partai, maka kami banding,” kata Oncan usai pembacaan putusan.

Menurut Oncan, ada saksi-saksi di persidangan yang membuktikan kebenaran keterangan kliennya. “Bahkan saksi dari mereka juga membenarkan keterangan kita. Dengan terbuktinya itu semestinya menjadi satu nilai yang positif yang menjadi pertimbangan matang oleh majelis," katanya.

Hakim menganggap yang berhak mengadili perkara itu adalah mahkamah partai. Menurut Oncan, gugatan yang diajukan itu menyangkut perbuatan yang tidak menyenangkan. Oncan menilai ada perbedaan perspektif dari pokok perkara diajukan dengan pandangan majelis.

"Jadi pandangan itu diambil alih menjadi menyangkut kewenangan mengadili. Dalam hal ini yang dianggap bahwa perkara ini adalah wewenang Mahkamah Partai. Maka selanjutnya kami akan banding atas putusan ini," kata Oncan.

William, anggota tim kuasa hukum Supardiyono, menyatakan bahwa keputusan majelis hanya penafsiran yang mengambil dari undang-undang partai politik. "Padahal anggaran dasar partai pun secara khusus tidak mengatur dan menegaskan kewenangan apa saja yang diatur dalam undang-undang Mahkamah Partai. Karena dikembalikan kepada anggaran dasar partai yang berbeda-beda pada setiap partai," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Andreas Purwanto, Iwan Setiawan, mengatakan dalam pekara ini majelis hakim dinilai sudah bijaksana dan bersikap adil. Perkara itu masuk ranah pemilu, sehingga penyelesaiannya di Mahkamah Partai, tidak di pengadilan umum.

"Tentu saja kami menerima dengan senang hati putusan ini," ujarnya. (eru)