Tuntut Kenaikan Ganti Rugi Tanah, Ribuan Warga Bener Datangi PN Purworejo

Tuntut Kenaikan Ganti Rugi Tanah, Ribuan Warga Bener Datangi PN Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ribuan warga terdampak pembangunan bendungan Bener kembali mendatangi Pengadilan Negeri Purworejo untuk mengantar Maksum (62), warga Desa Guntur, Kecamatan Bener yang menolak ketentuan ganti rugi tanah sebesar Rp 59 ribu per meter. Hari ini, Rabu (8/1/2020), merupakan sidang pertama gugatan yang diajukan Maksum.


Massa yang datang berasal dari desa Guntur, Limbangan, Karangsari, Kemiri, Kedongloteng, Bener, Nglaris, Wadas dan Legetan di Kecamatan Bener, memadati pelataran PN Purworejo. Mereka datang menggunakan truk, bus dan mobil.

Di depan ribuan warga terdampak bendungan Bener, koordinator lapangan (korlap) Eko Siswanto mengajak warga untuk menjaga situasi kondusif selama di PN Purworejo. "Kita tidak menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) bendungan Bener, tapi kita memperjuangkan kenaikan harga tanah. Karena tanah kita hanya dihargai 50 ribu per meternya dan itu tidak bisa untuk membeli daging setengah kilo," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut politisi asal Nasdem yang berasal dari daerah pilihan Bener, Abdulah, mengatakan apa yang dijanjikan kepada warga terdampak bendungan Bener tidak semanis kenyataan dan tidak seindah bayangan. "Kita akan ikuti persidangan ini sampai selesai. Semoga hakim yang menangani kasus gugatan warga terdampak bendungan Bener adalah yang punya hati nurani sehingga bisa membela rakyat kecil," papar Ketua Komisi II DPRD Purworejo itu. (eru)