Gugatan Warga Terdampak Bendungan Bener Mulai Disidangkan

Gugatan Warga Terdampak Bendungan Bener Mulai Disidangkan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Gugatan warga terdampak Bendungan Bener, Maksum (62), warga Guntur RT 03 RW 05 Kecamatan Bener Purworejo mulai disidangkan di kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang perdana, Rabu (8/1/2020), dipimpin hakim ketua Anshori SH dan hakim anggota Samsumar Hidayat SH serta Setyorini Wulandari SH MH.

Penggugat atau pemohon yaitu Maksum menyerahkan gugatannya kepada kuasa hukum yang berkantor di Kecamatan Bener yaitu Hias Negara dan Singgih Herwibowo dari Hias & Rekan.

Sedangkan tergugat atau termohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Dari BBWSSO hadir Bagian Hukum Dirjen SDA dengan anggota Muhammad Yusuf Gazali dan Tirto Atmaji.

Hakim Ketua Anshori membuka sidang dan menyampaikan sesuai amanat undang-undang perkara itu diputuskan dalam waktu 30 hari kerja.

"Ketentuan tersebut terhitung mulai hari ini 8 Januari hingga 18 Februari, sidang dilakukan dua kali seminggu," jelasnya.

Saat itu juga hakim ketua berdiskusi dengan kedua pihak untuk jadwal sidang. Sidang berikutnya Selasa dan Kamis pukul 10:00.

Diimbau lakukan mediasi

Anshori mengimbau kedua belak melakukan mediasi terlebih dahulu. Pada saat itu hakim ketua meminta pendapat pemohon dan termohon apakah tuntutan pemohondibacakan atau tidak. "Apakah perlu dibacakan tuntutan pemohon?" tanya Anshori.

Kedua belah pihak berada di dalam satu pendapat dan sepakat materi tuntutan dibacakan. Selanjutnya hakim anggota Samsumar Hidayat membacakan tuntutan pemohon.

Samsumar mengatakan Maksum melalui kuasa hukumnya menyampaikan tuntutan sebesar Rp 134 juta, dengan rincian Rp 99 juta untuk pembayaran bidang tanah seluas 225 meter dengan harga 440 ribu per meternya.

Untuk tanaman yang tumbuh, pemohon mematok harga Rp 35 juta. Ini sangat berbeda dengan ketentuan harga yang disampaikan BPN. Tanah Maksum dihargai Rp 13 juta dan tanaman yang tumbuh dihargai Rp 13 juta. Total nilai ganti rugi yang ditawarkan BPN sebesar Rp 26 juta.

Menolak tuntutan

Mendengar tuntutan tersebut pihak termohon yang terdiri dari BPN dan BBWSSO menyatakan keberatan dan menolak tuntutan itu.

Karena kedua belah tidak ada titik temu pada sidang perdana tersebut maka sidang dilanjutkan Selasa 14 Januari 2020.

Anshori juga meminta kedua pihak melengkapi kekurangan administrasi, seperti pemohon belum menyebutkan pihak termohon satu dan termohon dua serta pihak termohon belum menyertakan surat kuasa. Selain itu, kedua pihak disarankan membawa alat bukti lengkap pada persidangan berikutnya.

Kasi Sengketa BPN Tukiran kepada media di sela-sela sidang mengatakan pihaknya menolak karena ketentuan harga tersebut ditentukan kantor jasa penilai publik (KJPP).

"Ketentuan harga tanah dan tanaman sudah melalui prosedur, jadi segala sesuatu yang akan dibicarakan prosedurnya sudah diatur," jelasnya.

Kuasa hukum pemohon menyebutkan, pihaknya sudah menyebutkan termohon yaitu BPN dan BBWSSO, hanya pada bagian kronologi pihaknya tidak menyebutkan kembali. "Akan kami perbaiki surat gugatan tersebut," kata Singgih. (sol)