Ganti Rugi Lahan Eks Transmigran Kalsel Masih Alot, Kementerian ATR/BPN Terjunkan Tim Independen

Kementerian ATR/BPN mediasi sengketa lahan eks transmigran Kalsel vs PT SSC. Tim appraisal independen diterjunkan untuk tentukan nilai ganti rugi yang adil

Ganti Rugi Lahan Eks Transmigran Kalsel Masih Alot, Kementerian ATR/BPN Terjunkan Tim Independen
Tim appraisal independen terjun ke Kalsel bantu selesaikan sengketa lahan eks transmigran. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga eks transmigran Desa Bekambit dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memimpin mediasi guna mencari titik temu terkait nilai ganti rugi yang hingga kini masih mengalami selisih angka yang cukup tajam.

Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk memastikan hak-hak masyarakat transmigran terlindungi tanpa menghambat iklim investasi yang sehat.

Menjembatani Selisih Ganti Rugi 

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam mediasi kali ini adalah perbedaan usulan nilai kompensasi yang sangat kontras. Masyarakat mengusulkan total ganti rugi sebesar Rp86.000 per meter persegi (mencakup nilai tanah dan kerugian pemanfaatan), sementara pihak perusahaan baru menaikkan tawarannya dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 per meter persegi.

“Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal yang nantinya diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas Tedjo usai mediasi di Kanwil BPN Kalsel, Kamis (12/02/2026).

Selain urusan kompensasi, Kementerian ATR/BPN memastikan proses administrasi pembatalan pencabutan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga akan segera dituntaskan agar hak hukum masyarakat kembali pulih. Sejalan dengan proses hukum yang berlangsung, Kementerian ESDM juga telah memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional pertambangan di lokasi sengketa dihentikan total guna menjaga suasana tetap kondusif hingga kesepakatan final tercapai. (*)