Dana Zakat Jadi Penyelamat, 1.545 Marbot di Sleman Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

BAZNAS Sleman luncurkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.545 marbot masjid. Dana zakat digunakan untuk menjamin perlindungan sosial dan rasa aman pejuang masjid

Dana Zakat Jadi Penyelamat, 1.545 Marbot di Sleman Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para marbot di wilayah Sleman. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah progresif dan menyentuh. Kini, sebanyak 1.545 marbot masjid di seluruh penjuru Sleman tidak lagi hanya bersandar pada keikhlasan dalam menjaga rumah ibadah, tetapi juga resmi mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026–2027.

Peluncuran program ini dilakukan oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Pendopo Parasamya, Senin (16/2/2026). Program ini merupakan kolaborasi nyata antara BAZNAS Kabupaten Sleman dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sleman, yang memastikan para “pejuang masjid” ini mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Acara launching dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan DIY Agus Pambudianto, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman Sony Eka Santana, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Ketua DMI Kabupaten Sleman, jajaran Kepala OPD, serta segenap tamu undangan.

Zakat yang Menenangkan

Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Kriswanto, menegaskan bahwa dana zakat kini hadir dalam bentuk yang sangat relevan dengan kebutuhan zaman. BAZNAS menanggung iuran untuk 1.212 marbot, sementara DMI menanggung 333 marbot sisanya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk kebersihan dan kenyamanan masjid dapat menjalankan tugas dengan perasaan aman dan tenang.

“Marbot memiliki peran yang sangat mulia. Melalui program ini, kami ingin memastikan dana zakat benar-benar hadir untuk melindungi dan menenangkan para pejuang masjid selama menjalankan amanahnya,” ujar Kriswanto.

Jaminan Santunan Layak Tanpa Biaya Tambahan

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam sambutannya menekankan bahwa proteksi ini adalah apresiasi atas ketulusan para marbot. Ia berharap jaminan sosial ini tidak mengurangi keikhlasan mereka, melainkan justru memberikan motivasi tambahan. Di sisi lainnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengapresiasi sinergi ini sebagai bukti bahwa negara hadir bagi pekerja sektor informal dan sosial keagamaan.

Peserta kini tidak perlu repot dalam urusan administrasi. Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), para marbot dapat mengecek saldo hingga mengajukan klaim secara mandiri. Rudi mengingatkan bahwa seluruh proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan bersifat mudah, cepat, dan bebas biaya (tanpa calo), sehingga keluarga ahli waris tetap mendapatkan santunan yang layak jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Rudi mengatakan, perlindungan bagi marbot merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan pekerja sosial keagamaan.

“Program ini menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga untuk pekerja sosial keagamaan seperti marbot yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan lembaga keuangan syariah seperti Bank BSI Maslahat dapat terus diperkuat sehingga seluruh marbot di Sleman terlindungi secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan kepastian perlindungan atas risiko kerja maupun risiko meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan santunan yang layak. (*)