Gaji Timpang, Serikat Pekerja Trans Jogja Mengadu ke DPRD DIY
Mereka minta DPRD DIY memberi perhatian serius dan mendorong penyelesaian yang terukur.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pramugara dan pramugari Trans Jogja mengeluhkan terjadinya ketimpangan gaji, tingginya denda apabila terjadi pelanggaran serta bonus yang belum cair.
Ini terungkap saat Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT) mengadukan masalah itu ke DPRD DIY, Jumat (21/11/2025). Mereka ditemui langsung Ketua DPRD DIY, Nuryadi dan anggotanya maupun Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).
Pada audiensi kali ini, serikat pekerja menyatakan berbagai keluhan tersebut sudah lama dirasakan namun belum memperoleh penyelesaian memadai. Mereka minta DPRD DIY memberi perhatian serius dan mendorong penyelesaian yang terukur demi kenyamanan kerja para pramudi dan pramugara.
Persoalan krusial terletak pada perubahan dasar penggajian, awalnya dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen yang mulai berlaku 2024. Pergantian regulasi ini membuat gaji pokok pramudi justru turun, sementara kenaikan terbesar justru terjadi pada pramugara.
Terlalu kecil
Sekjen Serikat Pekerja PT JTT, Agus Triono, mengakui selisih yang diterima pramudi kini terlalu kecil. Ketimpangan ini tidak sebanding dengan tanggung jawab yang lebih besar terhadap armada dan keselamatan penumpang. “Kalau gaji itu, selisihnya sekarang cuma sekitar Rp 390 ribu. Itu kalau dihitung per hari Rp 13.000 sampai Rp 14.000,” ungkapnya.
Menurut dia, pada masa penggunaan SK Gubernur, selisih gaji per hari pernah mencapai Rp 30 ribu sehingga dianggap lebih adil. Selain itu, THR 2024 turun cukup tajam. Sedangkan dana operasional yang belum terserap mencapai Rp 6,8 miliar.
Selain soal gaji, pekerja juga mempersoalkan penerapan denda SPN yang dinilai memberatkan. Nominal denda tidak proporsional dengan jenis pelanggaran, bahkan ada sopir terkena denda hingga sebelas kali. Denda ditanggung pramudi tanpa mempertimbangkan besaran gaji.
“Kalau denda itu ditanggung sendiri pramudinya. Misalnya kita lari 61 km per jam selama 14 detik saja, itu sudah kena denda Rp 500 ribu per satu kali pelanggaran,” jelasnya.
Pengisian BBM
Dari catatan serikat pekerja, pelanggaran terkait pengisian BBM saja bisa mencapai 120-130 kasus per bulan, sementara klasifikasi denda belum disesuaikan dengan tingkat kesalahan secara obyektif.
Persoalan lain yang mencuat adalah pengurangan jumlah seragam kerja yang sebelumnya empat menjadi hanya dua. Pekerja meminta peninjauan kembali, setidaknya soal jumlah dan kesesuaian model yang dipakai secara harian.
Disebutkan, pada 2024 Trans Jogja memenuhi target yang ditetapkan Dishub namun belum pernah menerima bonus tersebut. Penjelasan dari Dishub, bonus telah dialokasikan melalui PT AMI namun pekerja meminta transparansi jumlah dan mekanisme penyalurannya.
Kebijakan baru yang mewajibkan pengisian solar setelah jam operasional dinilai menyulitkan pramudi, mengingat tidak semua SPBU buka 24 jam dan penggunaan barcode sering menimbulkan antrean panjang. Pekerja meminta jaminan ketersediaan solar agar operasional malam hari tidak terganggu.
Sebagai mediator
Menanggapi itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi menegaskan forum ini digelar untuk mempertemukan semua pihak dan menyamakan pemahaman. DPRD DIY sebagai mediator yang memastikan komunikasi antara pihak berjalan lebih baik demi terciptanya solusi yang adil dan terukur.
“Ada sesuatu yang perlu dibenahi bersama, duduk bersama. Ini tadi sudah ada kemajuan banyak, hanya belum sampai akhir. Akan diteruskan hari Senin 1 Desember 2025 di Kantor PT Jogja Tugu Trans,” katanya.
Kabid Angkutan Dishub DIY Wulan Sapto Nugroho menjelaskan peralihan dari SK Gubernur ke SK Dirjen membuat posisi pramugara tidak lagi diakomodasi dalam struktur biaya operasional.
Adapun koefisien pengali gaji akan disesuaikan pada 2026 agar lebih proporsional antara pramudi dan pramugara.
Kampanye transportasi
Sementara itu, Dirut PT AMI Priyatno Bambang Hernowo menyatakan sejumlah poin seperti seragam, bonus dan denda akan dibahas lanjutan secara internal. Piihaknya meminta dukungan publik dan DPRD untuk mendorong penggunaan layanan Trans Jogja sebagai bagian dari kampanye transportasi umum.
Seluruh pihak sepakat melanjutkan pembahasan Senin 1 Desember 2025 di Kantor PT JTT bersama perwakilan Komisi B, C dan D DPRD DIY. Pertemuan diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang lebih konkret demi menjawab kegelisahan pekerja Trans Jogja. (*)
