Dukung Pengelolaan Sampah, Bupati Resmikan Gedung TPS3R Jombor

Dukung Pengelolaan Sampah, Bupati Resmikan Gedung TPS3R Jombor

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meresmikan Gedung Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Gumregah di Jombor Kidul, Rabu (15/2/2023).

TPS3R merupakan sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos. Gedung tersebut akan berfungsi sebagai tempat pengelolaan sampah organik maupun non-organik khususnya di kawasan Kalurahan Sinduadi dan sekitarnya.

Bupati Kustini merasa ikut bangga, masyarakat Jombor Kidul memiliki inovasi untuk penanggulangan sampah. Aksi tersebut, dinilai menjadi bentuk kepedulian membangun Sleman menjadi lebih baik.

“Saya juga senang apabila Pak Lurah dan jajaran bisa mengelola sampahnya sendiri. Sampah yang dikelola dari rumah tangga bisa menghasilkan nilai ekonomi. Saya mohon bantuan panjengengan semua agar sampahnya bisa dipilah,” kata Kustini.

Menurut dia, mengingatkan perlunya sosialisasi terkait pengelolaan sampah kepada msyarakat, terlebih mempermudah pengolahan, juga diperlukan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat  terkait pemilahan sampah organik dan anorganik. Dengan begitu, TPS3R Jombor Kidul dapat menjadi percontohan yang baik bagi kalurahan lain.

“Ini nanti akan menjadi contoh bagi padukuhan lain. Dan saya mengharap seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita pilah sampah dimulai dari rumah tangga, supaya masyarakat bisa bersih dan sehat dengan memilah sampah,” kata Kustini.

Lurah Sinduadi, Senen Haryanto, menambahkan gedung TPS3R merupakan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI  melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dengan nilai kisaran Rp 1 miliar.

Dana tersebut tak hanya untuk pembangunan gedung pengelolaan sampah, namun termasuk penataan kawasan dan lingkungan di sekitar Kalurahan Sinduadi.

“TPS3R Jombor Kidul juga mendapat bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Sleman berupa mesin pencacah sampah beserta seluruh rangkaiannya dan juga sebuah kendaraan bermotor. Dengan harapan, sampah di Jombor Kidul bisa diolah, dipilih dan pilah sehingga sampah ini bisa menjadi berkah,” kata Senen.

Tindak lanjutnya, Senen juga menyampaikan pemerintah kalurahan akan membuat aturan terkait persampahan. Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawasi dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Sementara itu, bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda,” kata dia.

Ketua pelaksanaan pembangunan Gedung TPS3R Gumregah, Hari Santoso, menjelaskan pembangunan gedung ini dikerjakan 9 Juni hingga 6 November 2022. Untuk memaksimalkan manfaat area TPS3R juga dilengkapi fasilitas penerangan hingga akses air bersih bagi warga setempat.

“Dengan fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup merupakan fasilitas yang dapat menunjang kegiatan kami. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ucapnya. (*)