Demi Keamanan, Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Istri Digelar di Mapolres Kebumen

Demi Keamanan, Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Istri Digelar di Mapolres Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Rabu (15/2/2023), menggelar rekonstruksi perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Rekonstruksi perkara dengan korban MH (33) yang dilakukan suaminya AG (38) itu berlangsung di Mapolres Kebumen. Reka ulang disaksikan saksi, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Albar dan penasihat hukum M Fandi Yusuf.

Kapolsek Sruweng AKP Mardi yang memimpin reka ulang mengatakan, pemilihan Mapolres Kebumen sebagai tempat rekonstruksi untuk menjaga keamanan tersangka.

“Ada 19 adegan yang diperagakan tersangka saat melakukan kekerasan kepada istrinya," kata Mardi.

Tersangka memperagakan cara menganiaya istri dengan menggunakan pisau sampai pisau patah.

Adegan lain, tersangka ke dapur mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Setelah menganiaya istrinya, tersangka melukai diri dengan mengayunkan golok tersebut ke kepalanya.

Mengetahui korban tidak bergerak, tersangka pergi meninggalkan rumah dengan cara melompat jendela menuju rumah saudaranya, SP.

Pada rekonstruksi itu terungkap, setelah menganiaya istrinya tersangka melaporkan kejadian itu kepada ibu korban.

Penasihat hukum tersangka, M Fandi Yusuf, mengatakan tersangka dengan lancar memperagakan adegan rekontruksi.

Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apriditya Wibisana SIK MH kepada koranbernas.id menjelaskan motifnya adalah pertengkaran korban dan tersangka karena tekanan ekonomi.

Tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka tidak disangka dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian di KUHP, karena antara korban dan tersangka ada hubungannya suami istri.

Seperti diberitakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Karangsari RT 01 RW 01 Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, terjadi sekitar pukul 04:30, Kamis (26/1/2023). MH (33) meninggal dunia setelah dianiaya suaminya AG (38) dengan sejumlah luka di badannya. (*)