DPRD Sleman Bahas Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Jadi Payung Hukum

Usaha mikro kecil dan menengah banyak berada di Kabupaten Sleman.

DPRD Sleman Bahas Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Jadi Payung Hukum
Wakil Ketua Pansus I Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Abdul Kadir. (istimewa) 

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro guna memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Sleman.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Sleman yang membahas Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Abdul Kadir, mengatakan Perda pemberdayaan usaha mikro benar-benar bertujuan agar tepat sasaran mengingat usaha mikro kecil, menengah dan yang paling besar banyak berada di Kabupaten Sleman.

"Mengingat kewenangannya sesuai dengan kelasnya yakni mikro kecil di Kabupaten/Kota, menengah di Provinsi dan besar di Pusat. Kami fokus yang di kabupaten dengan tujuan sesuai dengan judulnya Perda Pembinaan dan Perlindungan Usaha Kecil Mikro," kata Abdul Kadir yang juga Ketua Fraksi PAN kepada koranbernas.id, Senin (1/9/2025).

Menurut politisi PAN tersebut, poin di dalam Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro ini adalah membina yang dimulai dari administrasi usaha yaitu bentuk usaha, perorangan dengan melengkapi dokumen administrasi (Badan Usaha).

Pembinaan

"Selanjutnya Badan Hukumnya, UD, CV, PT. Besar kecil lingkup usaha dan dilanjutkan pembinaan potensi melalui inkubator bisnis, pembinaan administrasi, akuntansi, kemampuan potensi dan produksi," kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir menambahkan, selanjutnya adalah pembinaan marketing lanjut ke bantuan belajar, kursus, pameran dan hibah mesin serta kredit bunga murah bergulir. Secara hukum, pendampingan pengurusan Badan Hukum disertai izin MUI dan Haki.

"Sampai ke pendampingan hukum, yang bersifat litigasi, dengan mengakomodir Perda yang sudah ada dan menambahkan pada pasal Perda yang kita rancang. Untuk mencapai perlindungan yang efektif," jelas Abdul Kadir.

Soal target bantuan hukum, pihaknya mencari landasan hukum di atasnya, sampai bisa mendampingi litigasi sampai inkrah sesuai derajat ketentuan yang berlaku.

Modal bergulir

Kemudian, lanjutnya, perlunya efektivitas pembinaan dengan mengawal UMKM yang sudah berhak mendapatkan modal bergulir dan bekerja sama dengan OPD terkait, untuk bersama membuat ketentuan, pembagian kewenangan dalam pembinaan UMKM.

Dicontohkan Abdul Kadir, OPD yang membidangi produksi, kemudian yang membidangi UMKM, Biro Hukum yang mendampingi bidangnya. Sehingga dalam pembinaan tidak ada overlapping, satu pengusaha, satu nomor binaan, tidak double dengan binaan instansi lain.

Dengan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro ini diharapkan akan menjadi payung hukum, paling penting dan kepastian berusaha, UMKM menjadi tuan sendiri di Sleman dan berkembang ke jaringan yang lebih luas mengingat pasar sangat terbuka.

Sehingga kesempatan awal diharapkan bisa memanen sendiri pasar di Sleman untuk modal regional dan nasional.  "Pasar modern, jika harus ada tentu harus menggandeng UMKM di daerah sehingga bisa tumbuh bersama," kata Abdul Kadir. (adv)