Dosen UGM Rimawan Pradiptyo Beberkan Hasil Analisis Kesepakatan ART Indonesia-AS
ART harus sejalan dengan nilai-nilai Proklamasi 17 Agustus 1945 dan semangat kedaulatan yang lahir di Yogyakarta.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Melalui Diskusi Forum Wartawan Unit DPRD DIY, Selasa (5/5/2026) di Ruang Badan Anggaran Lantai 2 DPRD DIY, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo SE MSc Ph D, membeberkan hasil analisis mengenai Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat (AS).
Di hadapan Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto maupun perwakilan dari Pusat Studi Pancasila UGM serta Pusat Studi Pancasila UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rimawan secara detail mengupas kesepakatan dagang itu yang cenderung merugikan Indonesia.
Regulatory Impact Assessment ART Indonesia USA dan Dampaknya terhadap Ekonomi dan Kedaulatan Indonesia yang disusun Tim Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada terdiri Rimawan Pradiptyo, Qisha Quarina, Muhammad Nabiel Arzyan, Dea Yustisia serta Yudistira Hendra Permana dari Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, dijabarkan pada diskusi bertema Membaca Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia Amerika Serikat Dalam Perspektif Konstitusi & Kedaulatan Negara itu.
Rimawan mengakui kesepakatan ART Indonesia-AS memunculkan kekhawatiran di kalangan akademisi maupun legislatif. Perjanjian dagang ini dikhawatirkan membawa Indonesia ke pola hubungan kolonial masa silam.
Rekomendasi tim penyusun Regulatory Impact Assessment ART Indonesia-USA. (istimewa)
Disebutkan, ART berpotensi menabrak aturan hukum di tanah air, 10 pasal dalam UUD 1945 termasuk poin-poin krusial Pembukaan UUD 1945. Selain itu, juga ada sekitar 117 regulasi mulai dari UU, Kepres hingga Permen yang harus direvisi jika ini diterapkan.
“Draf ART mengandung klausul-klausul yang timpang atau asimetris. Indonesia dipaksa mengikuti aturan yang mirip dengan perjanjian di masa penjajahan,” katanya.
“ART membawa potensi episode empat krisis kedaulatan setelah yang terakhir krisis utang IMF. ART ini ibarat tidak ada asap, tidak ada api, tiba-tiba sudah ditandatangani,” ungkapnya.
Dari 45 halaman dokumen ART yang dibedah, ditemukan ketidakadilan yang sangat kontras. Dari seluruh dokumen, mulai dari preambul hingga sesi terakhir, ada 211 kewajiban bagi Indonesia. Sementara AS hanya menanggung 9 kewajiban.
Tidak enak
“Opsinya apa? Apakah mungkin dibatalkan? Kita harus bertanya pada diri sendiri, apakah kita rela menjadi bangsa yang tidak merdeka. Pilihannya adalah antara tidak enak dan tidak enak banget. Pemerintah harus melakukan yang terbaik bagi masa depan bangsa,” lanjutnya.
Rimawan berpendapat kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) semestinya dilakukan sejak awal perundingan bukan setelah perjanjian ditandatangani. Sebagai perbandingan, proses perundingan dengan Uni Eropa melalui skema EU-CEPA membutuhkan waktu bertahun-tahun dengan pendekatan yang lebih menghormati posisi Indonesia.
Pola ART tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi di Kamboja, Bangladesh, Malaysia dan Taiwan. Malaysia berani memutuskan keluar. Sebab perdagangan internasional pada dasarnya adalah menguntungkan dan bersifat sukarela.
Sependapat, Eko Suwanto menyatakan arah kebijakan luar negeri pemerintah terkait ART ini urgensinya menjalin kesepakatan dengan seorang pemimpin negara yakni Donald Trump yang kerap mengambil tindakan unilateral secara agresif terhadap negara lain.
Bertentangan
“Ini bertentangan dengan mandat founding fathers kita dalam Proklamasi Kemerdekaan, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” katanya.
Menurut dia, semangat konstitusi Indonesia adalah ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, bukan tunduk pada kepentingan satu negara yang berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak.
Eko menambahkan, perjanjian dagang ini selain bertentangan dengan ideologi juga sangat merugikan Indonesia. “ART harus sejalan dengan nilai-nilai Proklamasi 17 Agustus 1945 dan semangat kedaulatan yang lahir di Yogyakarta,” ucapnya.
Sejarah Yogyakarta sebagai Ibu Kota revolusi (1946-1949) dan Amanat 5 September 1945 merupakan bukti nyata patriotisme yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap perundingan internasional. (*)
---
