Disperintransnaker Purworejo Memfasilitasi Karyawati Koperasi Tuntut Haknya Selama Bekerja

Disperintransnaker Purworejo Memfasilitasi Karyawati Koperasi Tuntut Haknya Selama Bekerja
Mediasi di Kantor Disperintransnaker Kabupaten Purworejo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Dinas Perindistrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Purworejo memfasilitasi pertemuan antara seorang karyawati, EL (48), dengan koperasi tempatnya bekerja terkait tuntutan haknya selama bekerja di koperasi tersebut.

Melalui mediasi yang dilaksanakan, Jumat (26/5/2023) di kantor dinas setempat, disepakati pihak koperasi akan membayarkan tabungan EL.

"Dalam audensi yang difasilitasi Disperintransnaker Purworejo disepakati membayarkan tabungan EL sebesar Rp 11 juta,” ungkap Dewa Antara, penasihat hukum EL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti. Sedangkan dari pihak kopreasi didampingi penasihat hukum dari LBH Kudus.

Adapun uang pesangon sebesar Rp 15 juta, lanjut Dewa, ditambah Rp 5 juta sehingga total sebesar Rp 20 juta belum diputuskan. “Kesepakatan akan dilakukan sambil jalan dalam waktu secepatnya," kata Dewa Antara.

Sebelumnya, EL (48) merasa tidak mendapatkan keadilan, terpaksa berhenti bekerja karena menolak mutasi kerja. EL bekerja pada salah satu koperasi yang beroperasi di wilayah kabupaten Purworejo Jawa Tengah selama lima tahun sejak April 2018.

Awalnya, pada 2 Maret malam, pimpinan koperasi di Purworejo mengabarkan dirinya dimutasi di Semarang. Keesokan harinya, EL harus sudah berada di Semarang, apabila tidak dipatuhi dianggap mengundurkan diri secara tidak hormat.

El menjelaskan pada pertengahan Januari 2023 menerima auditor dari Semarang. Dirinya sebagai marketing memboncengkan auditor itu menemui nasabah. Pada saat itulah EL merasa mendapat pelecehan seksual. “Saya melaporkan hal tersebut kepada pimpinan koperasi di cabang Purworejo," kata EL usai pertemuan mediasi.

Dia menambahkan, pada 2 Maret 2023 atau malam harinya, pimpinan koperasi di Purworejo memberi kabar dirinya harus pindah tugas ke Semarang.

“Saya kebingungan kalau harus langsung ke Semarang pada pagi harinya, maka saya mengabaikan perintah itu. Saya menganggap mutasi kerja saya adalah buntut atas laporan yang saya alami," sebutnya.

Dewa Antara menyatakan dalam pertemuan itu pihak koperasi menyatakan tidak benar mutasi EL berkaitan dengan pelecehan seksual yang dialami kliennya.

Sedangkan Dwi Hadianto selaku penasihat hukum koperasi tersebut menyatakan benar pihaknya menyetujui memberikan tabungan EL sebesar Rp 11 juta. Dia menegaskan, kasus yang sedang ditangani tidak ada kaitannya dengan pelecehan.

"Untuk tuntutan memberikan pesangon kepada EL sebesar Rp 20 juta masih akan dibahas lebih lanjut. Kami keberatan dengan jumlah sebesar itu (Rp 20 iuta), intinya akan dibicarakan kebih lanjut by phone (via telepon), secepatnya agar bisa segera selesai," kata Dwi. (*)