Disperindag Serahkan Cap Tanda Tera 2020

Disperindag Serahkan Cap Tanda Tera 2020

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menyerahkan secara resmi cap tanda tera tahun 2020 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman, Selasa (14/1/2020).
Pembukaan dan penyerahan cap tanda tera dilakukan langsung oleh Kepala Disperidag Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, disertai dengan pemberian tanda cap tera kepada sejumlah alat timbang oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal.

 

Pada kesempatan tersebut Mae Rusmi mengatakan, pembukaan dan penyerahan cap tanda tera ini sebagai awal dari kegiatan atau tugas dalam pelaksanaan kewenangan dalam bidang metrologi legal, yaitu melakuan tera atau tera ulang kepada alat UTTP.
 

Mae Rusmi juga menjelaskan, pada tahun 2019 UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan pelayanan tera dan tera ulang sebanyak 1069 UTTP di Pasar dan sebanyak 43 di SPBU. “Pada tahun 2020 ini, kami targetnya pelayanan tera/tera ulang dilakukan di 16 pasar yang berada di wilayah Kabupaten Sleman," katanya.
 

Namun demikian, Mae Rusmi juga tidak memungkiri bahwa ada sebagian masyarakat masih belum memperhatikan pentingnya cap tanda tera pada alat UTTP dalam melakukan transaksi. Menurutnya, cap tanda tera yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi sangat penting untuk memberikan kepercayaan bagi konsumen untuk mendapatkan hasil ukur atau timbang yang akurat pada alat UTTP.
 

“Kami terus lakukan sosialisasi bagi pengguna seperti SPBU, elpiji dan sebagainya termasuk pengguna alat UTTP di pasar. Kemudian selain kepada pengguna, kami juga lakukan sosialisasi bagi konsumen yang seharusnya mereka menuntut kepada pedagang untuk menggunakan timbangan yang sah atau legal dengan tanda tera,” ujar Mae Rusmi.
 

Dalam upaya merealisasikan target pada tahun 2020, Disperindag melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal akan melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung 16 pasar di wilayah Kabupaten Sleman untuk melakukan tera dan tera ulang bagi alat UTTP.
 

Sementara bagi pengguna alat UTTP lainnya, Mae Rusmi menghimbau untuk melakukan tera atau tera ulang sesuai dengan prosedur pelayanan UPTD Metrologi yaitu dengan mengajukan permohonan dan melakukan pendaftaraan dan identifikasi jenis UTTP langsung ke kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman. (eru)