Dinas Perhubungan Pasang CCTV di Tiga Persimpangan Jalan

Dinas Perhubungan Pasang  CCTV di Tiga Persimpangan Jalan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dinas Perhubungan telah memasang CCTV (Closed Circuit Television) di tiga persimpangan jalan di Kabupaten Kebumen. Pemasangan CCTV itu untuk sementara baru berfungsi memantau kepadatan arus lalu lintas di ruas ruas jalan di persimpangan. Di masa depan, bisa digunakan sebagai alat bukti pelanggaran lalu lintas.

Kepada koranbernas.id di gedung DPRD Kebumen, Senin (13/1/2020), Kepala Dinas Perhubungan Kebumen, RAI Ageng Sulistyo Handoko SIP, membenarkan keberadaan CCTV di pesimpangan Tugu Lawet, pojok barat-daya Alun-alun Kebumen, serta Simpang Lima Kebulusan/jalan nasional, untuk memantau kepadatan arus lalu lintas. Penindakan pelanggar lalu lintas dengan eletronik tilang, belum diterapkan. Perlu ada kerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen.

Sedangkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kebumen, Drs Adi Widodo Msi, menjelaskan CCTV bisa berfungsi mengatur durasi nyala lampu merah, kuning dan hijau di satu persimpangan jalan. “Tahun anggaran 2020 akan ditambah di persimpangan Polres, satu unit lagi di persimpangan stadion Candradimuka atau Mertokondo,“ kata Adi Widodo.

Jika satu ruas jalan kondisi arus lalu lintasnya padat sehingga terjadi antrean panjang, secara otomatis atau dioperasikan operator, durasinya bisa dikurangi untuk warna merahnya. Sehingga antrean kendaraan bermotor tidak panjang.

Keberadaan CCTV yang sudah ada sekarang, tehnologinya bisa untuk sarana edukasi langsung kepada pelanggar rambu lalu lintas. Misalnya kendaraan yang berhenti di zebra cross saat lampu merah. Karena belum ada operator yang memadai, kegiatan edukasi dengan mengingatkan langsung pelanggar rambu belum bisa dilaksanakan.

“Baru ada satu operator pemantau di kantor, “ kata Adi Widodo. (eru)