Debitur Divonis 8 Bulan, PN Wonosari Putus Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia

Berdasarkan perjanjian pembiayaan dan akta jaminan fidusia yang telah ditandatangani, objek pembiayaan tersebut tidak diperbolehkan untuk dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku Penerima Fidusia

Debitur Divonis 8 Bulan, PN Wonosari Putus Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia
Sidang kasus jaminan fidusia di PN Wonosari. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, WONOSARI--Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada Jasmanta, debitur PT Federal International Finance, berdasarkan putusan Nomor 118/Pid.Sus/2025/PN Wno. Jaswanta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan terhadap objek jaminan fidusia, sehingga melanggar Pasal 374 KUHP, sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa, 13 Januari 2026.

Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakukan terdakwa melalui FIFGROUP Cabang Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan perjanjian pembiayaan dan akta jaminan fidusia yang telah ditandatangani, objek pembiayaan tersebut tidak diperbolehkan untuk dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku Penerima Fidusia.

Dalam perjalanannya, terdakwa diketahui tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian. Setelah dilakukan upaya penagihan dan pemberian peringatan, diketahui bahwa objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan serta persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

FIFGROUP kemudian menempuh langkah hukum hingga perkara ini diproses dan diperiksa di Pengadilan Negeri Wonosari. Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Remedial Central Head FIFGROUP, Widi Andri, menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.

“Putusan ini kami harapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia yang masih menjadi tanggung jawab debitur hingga kewajiban pembiayaan diselesaikan,” ujarnya.

Melalui putusan ini, FIFGROUP berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepatuhan dan kepercayaan dalam ekosistem pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. (*)