Daop 6 Yogyakarta Sosialisasi Keselamatan Perlintasan, 13 Kasus Sepanjang 2025
Masyarakat wajib berhenti saat palang pintu sudah diturunkan dan sirine berbunyi.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Satpol PP, Polsek Danurejan dan Koramil Danurejan menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 351 Lempuyangan, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional sekaligus menyambut HUT ke-80 PT KAI.
Feni Novida Saragih selaku Manager Humas Daop 6 Yogyakarta menyebutkan sepanjang Januari–September 2025 tercatat 13 kasus pelanggaran atau temperan di perlintasan sebidang wilayah Daop 6. Dari jumlah itu, satu kejadian terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.
“Angka ini seharusnya bisa ditekan hingga nol, karena keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dia menegaskan, masyarakat wajib berhenti saat palang pintu sudah diturunkan dan sirine berbunyi. “Kami imbau agar pengendara lebih disiplin, bersabar dan waspada. Perjalanan kereta api menurut undang-undang harus didahulukan,” tandasnya.
Perlintasan liar
Selain sosialisasi, KAI juga mendukung program pemerintah menutup perlintasan sebidang liar. Selama 2025, Daop 6 Yogyakarta sudah menutup sebelas titik perlintasan yang tidak sesuai ketentuan.
“Penutupan ini demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Untuk perlintasan liar di bawah dua meter, KAI berwenang menutup langsung dengan koordinasi pemerintah setempat,” jelas Feni Novida Saragih.
Daop 6 mencatat ada sekitar 143 perlintasan liar di wilayah operasionalnya, khusus di Kota Yogyakarta tidak ada perlintasan liar.
“Keselamatan di perlintasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau operator kereta, tapi juga partisipasi masyarakat. Sosialisasi ini kami lakukan agar kesadaran publik semakin meningkat,” ujarnya.
Hanya mencatat
Dari 13 kasus temperan yang tercatat sepanjang 2025, sebagian besar menyebabkan kerusakan kendaraan tanpa korban jiwa. Salah satunya terjadi di perlintasan Stasiun Tugu.
“Untuk ada tidaknya korban jiwa, itu kewenangan kepolisian dan rumah sakit. KAI hanya mencatat kejadiannya,” tambah Feni. (*)
Muhammad Zukhronnee Muslim
