Cegah Penyebaran Corona, Masa Tugas Panwaslu Dihentikan
KORANBERNAS.ID, SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang menghentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan sekretariat serta Panwaslu kelurahan. Penghentian dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI guna antisipasi semakin merebaknya pandemi virus corona.Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan penundaan itu dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Saat ini, kami melaksanakan pemberhentian sementara semua jajaran kami ditingkat kecamatan dan kelurahan, sampai batas waktu yg belum ditentukan. Itu sebagai langkah pencegahan semakin menyebarnya virus Covid-19,“ ujarnya, Selasa (1/4/2020)
Menyusul Lebih lanjut terbitnya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) nomor 13.A tahun 2020 mengenai perpanjangan masa darurat.
Bertolak dengan dasar-dasar tersebut Bawaslu Kota Semarang menerbitkan keputusan pemberhentian sementara jajaran dibawahnya.
“Kami sudah terbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sejak 30 Maret 2020 dan efektif berlaku sejak saat itu. Ini jauh-jauh sudah kami sosialisasikan kepada jajaran kami sehingga menjadi acuan bersama,“ tambahnya.
Perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali, bahkan makin meluas membuat tahapan Pilkada mundur, untuk itu diperlukan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
“Sambil menunggu arahan lebih lanjut terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu mengarah pada penundaan secara menyeluruh tahapan,” sambung Arief Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang.
Dia juga menyampaikan turunan hasil RDP kemungkinan muncul skenario atau opsi dalam pelaksanaan pemungutan suara antara lain Opsi A tanggal 9 Desember 2020, Opsi B tanggal 17 Maret 2021 dan Opsi C tanggal 29 Desember 2021 sehingga Perpu dibutuhkan secara cepat agar terdapat kejelasan opsi mana yang akan diambil oleh pemerintah.(yve)